Kapal Tengker Membawa Limbah Berbahaya Ditangkap Tim WFQR lantamal IV di Perairan Batam

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV/Tanjungpinang menangkap Kapal MT GRID-1, jenis kapal tanker mini yang membawa 220 ton limbah berbahaya di Batam, Kepulauan Riau.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S Irawan, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan penangkapan kapal tanker mini berbendera Indonesia itu dilakukan di Perairan Teluk Sanimba Tanjung Riau, Batam.

“Selasa sore (19/3), Tim WFQR menindaklanjut informasi kapal tanker dengan kapasitas 250 GT bermuatan limbah minyak hitam (sluge oil). Mereka berhasil menangkapnya,” katanya.

Irawan mengemukakan saat memeriksa, petugas tidak menemukan nakhoda dan anak buah kapal. Di dalam kapal hanya ada dua orang atas nama Justinus Khatliau dan Ibrahim Lestaluhu, yang bertugas sebagai penjaga kapal.

Bacaan Lainnya

“Saat diperiksa, dokumen kapal nihil dan kondisi mesin kapal rusak. Pemilik kapal tersebut tidak diketahui dan agen pelayaran tidak diketahui alias misterius,” ujarnya.

Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, diperoleh informasi, Suandi menjabat sebagai Kepala Operasional PT CPT Batam Kapal MT GRID-1. Namun Suandi tidak menunjukkan dokumen kapal.

Padahal kapal tersebut sudah 8 bulan berada di lokasi PT CPT Batam.

“Pelayaran terakhir melalui bawah Jembatan 2 Barelang menuju Perairan Teluk Seniba Batam dalam kondisi tidak bermuatan,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Suandi mengungkapkan setelah tiba di lokasi PT CPT, kapal tersebut dijadikan sebagai tempat penampungan limbah minyak hitam hasil “tank cleaning” kapal.

“Sedangkan surat izin menampung limbah di kapal MT GRID-1 tidak ada,” katanya.

Sementara itu dari keterangan Asis, staf operasional PT CPT Batam, Irawan mengatakan dokumen kapal dari MT GRID-1 tidak ada, termasuk surat izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Batam tidak ada.

“Dari berbagai data yang dihimpun Tim WFQR Lantamal IV dapat diduga kapal MT GRID-1 melakukan penyimpanan limbah B3 tanpa memiliki izin dan melanggar Pasal 12 ayat  Undang-undang Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah,” katanya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut Kapal MT GRID-1 dibawa pengawasan Tim WFQR Lantamal IV/Tanjungpinang, dan selanjutnya akan dikawal menuju Pangkalan Angkatan Laut Batam.

“Penangkapan kapal ini membuktikan bahwa laporan dari masyarakat Bintan itu benar adanya bahwa di sepanjang pantai Trikora dan Lagoi terdapat banyak gumpalan limbah minyak hitam,l katanya.

Limbah tersebut mematikan ekosistem di perairan Bintan, termasuk merusak keindahan yang di pesisir Bintan.

“Kami masih selidiki apakah ada keterkaitan Kapal MT GRID-1 yang membuang limbah ke laut yang mencemari lingkungan Pantai Kepri,” katanya.

Sumber: antarakepri.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *