Kapolda Kepri Melarang Leleng Bahan Peledak yang Disita

Metrobatam.com, Karimun – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian melarang pelelangan bahan peledak yang disita Bea Cukai Kepri. Pasalnya, pemenang lelang bahan peledak sebelumnya ternyata adalah pelaku penyelundup itu sendiri dengan mengatasnamakan orang lain.

“Saya melarang bahan peledak ini dilelang. Karena, pemenang lelang sebelumnya ternyata penyelundup itu sendiri yang memakai perusahaan orang lain. Misalnya, saya menyelundupkan barang, begitu ada lelang saya beli pakai nama orang. Itu hasil penyelidikan saya sendiri,” ungkap Kapolda didampingi Plt Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Kakanwil DJBC Khusus Kepri Parjiya saat ekpos penangkapan ini.

Dijelaskan, dia bukan arogan melelang proses lelang bahan peledak. Namun, jika itu dilakukan maka berapa banyak kerusakan alam Indonesia yang diakibatkan dengan beredarnya ammonium nitrate sebagai bahan dasar pembuat bom ikan. Berapa banyak biota laut yang akan hancur karena ulah manusia yang menggunakan bahan peledak.

“Ketika ada proses lelang itu, saya larang jangan diserahkan (ammonium nitrate). Lalu ada yang bertanya, kenapa Kapolda kok arogan melarang, bukan arogan saudaraku. Tapi coba lihat, berapa berapa kerusakan lingkungan yang akan terjadi, berapa banyak biota laut yang mati karena bahan peledak ini,” tutur Kapolda.

Bacaan Lainnya

Kapolda mengatakan, besarnya resiko itulah salah satu alasan kenapa dia melarang menyerahkan ammonium nitrate kepada pemenang lelang. Lebih baik kembalikan saja uang hasil lelang kepada si pemenang daripada uangnya masuk ke kas negara tetapi peruntukkan ternyata untuk menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menyebut kalau Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang disinyalir tujuan akhir dari ini semua ternyata masuk ke kelompok-kelompok yang membuat bahan peledak dari bahan baku ammonium nitrate.

“Sangat tidak lazim, ketika orang membuat pupuk dari bahan ammonium nitrate ini, bahkan sampai harus diimpor secara ilegal dari Malaysia untuk dibawa ke pulau-pulau terpencil di Sulawesi sana. Kalau hitungan ekonomis kan sangat tidak wajar. Makanya, ada dugaan ammonium nitrate ini untuk keperluan bom ikan,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku penyelundupan bahan peledak jenis ammonium nitrate tersebut bakal dikenakan Undang-undang Darurat tentang Terorisme. “Kalau Bea Cukai akan menindak pelaku dan kapal terkait penyelundupan, maka polisi akan menindak pelaku dengan UU Darurat. Penyelidikan dilakukan secara terpisah,” pungkasnya.

Sebelumnya, aparat Bea Cukai Kepulauan Riau menangkap Kapal Motor (KM) Harapan Kita B.29 No.769 yang ingin menyelundupkan 51 ton atau 21.050 karung bahan peledak atau ammonium nitrate senilai Rp6,6 miliar asal Pasir Gudang, Malaysia.

KM Harapan Kita ditangkap kapal patroli BC-20005 dengan komandan patroli Erwin Bangun MT di peraian sekitar 30 mil Timur Laut Berakit, Sabtu (16/4), kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) Parjiya di Kanwil BC Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu (20/4).

“Berdasarkan keterangan kru kapal, ammonium nitrate tersebut hendak dibawa ke Sulawesi,” jelas dia didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi R Evy Suhartantyo. Saat diperiksa petugas, nakhoda Hsnd tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung muatan yang sah, sehingga petugas patroli menarik kapal tersebut ke Kanwil Ditjen BC Khusus Kepri di Meral, Kabupaten Karimun.

Ia mengatakan, ammonium nitrate muatan kapal tersebut disamarkan dengan cara menggunakan kemasan luar yang bertuliskan “Mitsubishi Japan”, sedangkan kemasan asli berada di bagian dalam yang bertuliskan “Ammonium Nitrate”. “Tujuannya untuk mengelabui petugas,” kata dia.

Ia menjelaskan, ammonium nitrate merupakan bahan baku peledak yang termasuk barang larangan dan pembatasan (lartas). Izin impor dan pengangkutan ammonium nitrate diatur secara khusus oleh pemerintah.

“Karena masuknya secara ilegal, maka bukan tidak mungkin penggunaannya juga untuk kegiatan ilegal, seperti peledakan ikan, termasuk juga aksi terorisme yang dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara,” kata dia.

Perkiraan nilai ammonium nitrate tersebut, lanjut dia, sekitar Rp6,6 miliar dengan asumsi harga Rp130.000 per karung yang masing-masing berukuran 25 kilogram.

R Evy Suhartantyo menambahkan, nakhoda dan lima ABK ditetapkan sebagai tersangka dengan pelanggaran Pasal 102 huruf (a) Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest, dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Ke enam tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Tanjung Balai Karimun. Sedangkan kapal dan muatannya kita limpahkan ke bidang penyidikan dan penanganan barang hasil penindakan,” ucap Evy Suhartantyo.

Sumber: Haluankepri.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *