Kasasi Ditolak, Lion Air Dihukum Bayar Rp 6,4 M ke 18 Mantan Pilot

Metrobatam, Jakarta – Kasasi yang diajukan pihak Lion Air ditolak Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Lion Air diputus hukuman harus membayar Rp 6,4 miliar ke 18 mantan pilotnya.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Lion Mentari Airlines,” demikian bunyi putusan kasasi seperti dilihat dari putusan yang diunggah di situs resmi MA, Kamis (22/11).

Putusan bernomor 260 K/Pdt.Sus-PHI/2018 itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Hamdi dengan anggota majelis Dwi Tjahyo Soewarsono dan Fauzan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga telah menjelaskan awal mula perkara yang disebabkan oleh mogok kerja pilot di sejumlah bandara karena belum dibayarkannya uang transportasi para pilot yang mogok saat itu.

Majelis hakim juga menyatakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum dan/atau UU yang berlaku. Putusan kasasi ini juga memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat nomor 51/Pdt.sus-PHI/2017/PN.Jkt.Pst yang diputus pada 12 Oktober 2017.

Bacaan Lainnya

Berikut ini daftar nama mantan pilot dan jumlah uang yang harus dibayarkan Lion Air kepada mereka:

  1. Penggugat I Eki Andriansyah Rp 546.000.000
  2. Penggugat II Ade Jeki Wiliono Rp 546.000.000
  3. Penggugat III Amsal Salomo Tampubolon Rp 234.000.000
  4. Penggugat IV Aulia Nugroho Rp 304.000.000
  5. Penggugat V Benny Prasetyo Rp 312.000.000
  6. Penggugat VI Bambang Suhardiman Rp 440.000.000
  7. Penggugat VII Dicko Eko Prasetyo Rp 121.800.000
  8. Penggugat VIII Egidius Satya Nugraha Utomo Rp 60.600.000
  9. Penggugat IX Erlang Erlangga Rp 546.000.000
  10. Penggugat X Galih Wibisono Rp 61.200.000
  11. Penggugat XI Hasan Basri Rp 234.000.000
  12. Penggugat XII WF Jimmy Kalebos Rp 400.000.000
  13. Penggugat XIII Lucky Setiandika Rp 273.000.000
  14. Penggugat XIV Mario Tetuko Hasiholan Rp 546.000.000
  15. Penggugat XV Muhammad Nuryani Rp 312.000.000
  16. Penggugat XVI Rizky Agustino KSP Rp 546.000.000
  17. Penggugat XVII Wasono Bandang Nugroho Rp 386.660.000
  18. Penggugat XVIII Wicaksono Budiarto Rp 546.000.000. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *