Kasasi Kandas, Bos Abu Tours Pencuci Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun Dibui 20 Tahun

Metrobatam, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Haji Muhammad Hamzah Mamba terkait pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara.

“Tolak,” demikian bunyi putusan yang dilansir panitera MA, Senin (18/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Gazalba Saleh dan MD Pasaribua. Vonis itu diketok pada 17 Oktober 2019 dengan nomor perkara 3127 K/PID.SUS/2019.

Sebagaimana diketahui, usaha Abu Tours terkenal dengan penawaran paket umrah murah kepada para jemaahnya. Dia menawarkan harga promo Rp 15 juta untuk dapat berangkat umrah. Pada tahun 2017, usaha yang didirikan Hamzah Mamba mulai bermasalah.

Bacaan Lainnya

Pihak Polisi lalu mulai menyelidiki aset-aset milik Hamzah Mamba, tak hanya di Makassar, tapi 15 Kota besar di Indonesia dijadikan Abu Hamzah sebagai tempat penyimpangan aset, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Kota-kota itu adalah Jakarta, Palembang, hingga Kendari.

Polisi juga menyebut dana Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah telah raib. Dari serangkaian penyitaan yang dilakukan, terkumpul nilai Rp 200 miliar dan jumlah ini jauh lebih kecil dari total kerugian jemaah.

Dari penyelidikan ini, penegak hukum lalu menetapkan Komisaris PT Abu Tours and Travel, Khairuddin, CEO PT Abu Tours, Hamzah Mamba, istri CEO Abu Tours Nursyariah Mansyur, dan mantan Manajer Keuangan Abu Tours, M. Kasim sebagai tersangka.

Polisi lantas menyita berbagai aset-aset milik Hamzah Mamba baik itu berupa kendaraan, tanah, hingga bangunan yang tersebar diberbagai daerah. Pada awal 2018, Kementerian Agama (Kemenag) melakukan audit kepada Abu Tours. Hasilnya, hingga awal 2019, sekitar 86 ribu jemaah Abu Tours belum diberangkatkan. Keuangan Abu Tours di awal tahun itu juga hampir habis dan hanya tersisa sekitar Rp 2 miliar. Angka ini disebut hanya mampu memberangkat 27 jemaah.

Istri Hamzah Mamba, Nursyariah bercerita bahwa suaminya memiliki banyak usaha dan pekerjaan sebelum mendirikan Abu Tours. Pada tahun 2003, Hamzah disebut pernah bekerja sebagai pelayan di Pizza Hut Makassar.

Lalu pada tahun 2004, Hamzah membeli sebuah gerobak dan ditempatkan di sekitar Pantai Losari Makassar. Gerobak ini pun menjual makanan dan minuman untuk masysrakat. Lama kelamaan, usaha Hamzah Mamba berkembang. Pada tahun 2006, dia mencoba peruntungan dengan pindah ke Jakarta.

Di kawasan Cilandak, Hamzah berjualan es teler dan es kopi. Usahanya ini dia franchise-kan sehingga tersebar 400 gerobak di seluruh Indonesia.

“Lalu kami juga membuka rumah makan di Yogyakarta pada tahun 2001 dan semua usaha kami berjalan lancar. Akhirnya kami punya rumah di wilayah Cinere,” kata Nursyarih.

Baca juga: Giliran Perusahaan Abu Tours Didakwa Cuci Uang Rp 1,2 T karena Tipu Jemaah

Perkenalan Hamzah Mamba dengan dunia travel umrah saat keduanya berangkat ke tanah suci pada tahun 2012. Dari sana, Hamzah ditawari temannya untuk menjadi agen perjalanan umrah. Saat itulah, kata Nursyariah, Hamzah terjun ke bisnis umrah.

Namun apa lacur. Uang jemaah tidak dikelola dengan baik oleh Abu Hamzah. Uang malah dilarikan ke bisnis Abu Hamzah. jemaah terlantar. Abu Hamzah pun duduk di kursi pesakitan hingga dihukum 20 tahun penjara. (mb/detik)

Pos terkait