Kasi BPN Batam Ditahan di Polda Kepri, Ini Kasusnya

Kantor BPN Kota Batam

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menahan seorang Kasi Badan Pertanahan Nasional Kota Batam berinisial BS yang diduga melakukan korupsi sebesar Rp1,5 miliar.

“Surat penahanannya sudah saya tanda tangani kemarin (Rabu sore). Yang bersangkutan langsung ditahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto di Batam, Kamis.

Kasus korupsi tersebut, kata Budi, terungkap dari hasil penyelidikan pihak kepolisian pada satu perusahaan yang menyetorkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), namun oleh tersangka uang sebesar Rp1,5 miliar tidak diserahkan ke kas negara.

“Perusahaan itu memperolah tanah 12,5 hektare di dekat Mercelia Batam Centre dari lelang dengan nilai Rp31 miliar. Saat pihak perusahaan mengurus BPHTB, biaya sekitar Rp1,5 miliar yang dibayar pengusaha tidak masuk ke kas negara,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman mengatakan hal tersebut mendasari pihak kepolisian menetapkan BS sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.

“Kemarin (Rabu) BS diperiksa selaku tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata dia.

Kasus ini, kata di, bisa terjadi karena ada celah belum terintegrasinya sistem pembayaran BPHTB dengan Dinas Pendapatan Daerah yang ada di Batam.

Hal tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melakukan korupsi dengan tidak menyetor uang ke kas negara meski suratnya sudah keluar.

“Kalau terintegrasi sistemnya, hal ini tidak akan terjadi,” kata dia.

Polda Kepri, kata dia, akan mendalami kasus tersebut untuk melihat kemungkinan modus serupa dilakukan pada sejumlah perusahaan yang mengurus lahannya.

“Kami akan menelusuri modus serupa dilakukan pada pihak lain karena kemungkinan itu ada. Ini modus yang baru pertama kali diungkap,” kata Arif.

Ia menduga selain BS banyak ada pungutan liar lain yang dilakukan oleh oknum pegawai di BPN Batam.

“Untuk BS kami juga akan kembangkan kemungkinan tindak pidana pencucian uang atas hasil korupsi itu,” kata dia.

 

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *