KASN Minta Gubernur Sulsel Koreksi Prosedur Pencopotan 3 Pejabat Eselon II

Metrobatam, Makassar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengoreksi prosedur pencopotan 3 pejabat eselon II. Sebab dalam manajemen ASN tidak hanya soal substansi, tapi juga prosedur.

“Manajamen ASN itu kan ada berbicara substansi ada berbicara prosedur. Barangkali substansinya benar, tapi kalau prosedurnya salah ya dikoreksi,” ujar Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Sumardi di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar (3/10/2019).

Sumardi yang melakukan audiensi dengan Pemprov Sulsel terkait pencopotan 3 pejabat eselon II kembali menegaskan pihaknya lebih mengoreksi prosedur. “Lebih ke prosedur (yang dikoreksi),” paparnya.

Sumardi lalu memberi sinyal KASN akan mengubah perintah ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah untuk mengembalikan 3 pejabat eselon II yang dicopot. Menurutnya, segala kemungkinan bisa saja terjadi jika Nurdin membenahi prosedur pencopotan itu.

Bacaan Lainnya

“Kalau segala kemungkinan bisa saja terjadi, kemungkinan bisa terjadi evaluasi bisa saja ada,” tuturnya.

Namun, Sumardi menolak rekomendasi KASN disebut gugur jika nantinya Nurdin membenahi prosedur pencopotan 3 pejabat eselon II.

“Kalau gugur jangan dikatakan gugur tapi kita lihat prosesnya. Istilahnya bukan bukti baru, jadi kami nanti evaluasi seperti apa tentu ada langkah berikutnya. Jika ada hal yang sangat signifikan tentu akan kami evaluasi,” paparnya.

Sementara itu, Sumardi menilai Pemprov Sulsel memiliki iktikad baik untuk menindaklanjuti perintah KASN agar Nurdin mengembalikan 3 pejabat eselon II yang dicopot.

“Cukup bagus, karena dengan KPK datang, kami juga datang ke sini, berarti kan kepeduliannya besar,” paparnya.

Sebelumnya, Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani yang sempat bertemu Sumardi di Kantor Gubernur Sulsel mengatakan pertemuan keduanya untuk meluruskan pencopotan 3 pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sulsel.

“Dia ketemu kita untuk meluruskan apa-apa yang miss, selama ini kita lewat media-media saja (saling menanggapi), ini kita ketemu langsung. Ada fakta-fakta ini jadi ya memang perlu ada verifikasi,” ujar Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (3/10).

KASN sebelumnya memerintahkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengembalikan tiga pejabat eselon II yang sebelumnya dicopot ke jabatan semula. Menurut KASN, pencopotan ketiga pejabat itu tak sesuai prosedur.

Ketiga pejabat yang dimaksud adalah Kepala Inspektorat Sulsel Lutfie Nasir, Kepala Biro Umum Muh Hatta dan Kepala Biro Pembangunan M Jumras. Ketiganya dicopot pada Juli 2019. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *