Kasus Gatot Pujo, KPK Tanya Ketua DPRD Sumut soal 38 Dewan jadi Tersangka

Metrobatam, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan lebih dalam terkait aliran uang yang mengalir ke anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

“Penyidik terus mendalami dugaan penerimaan dari Gubernur Sumut Gatot Puji Nugroho pada saat itu yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPRD,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

Ia juga menyebut penyelidikan kasus suap oleh Gatot Pujo Nugroho ini sangatlah panjang, terutama dalam mencari anggota DPRD yang diduga memiliki peran penting dalam proses tindak pidana itu.

“Kita proses adalah anggota DPRD yang diduga memiliki peran aktif dalam proses tersebut,” papar Febri.

Bacaan Lainnya

Sementara salah satu saksi yang diperiksa oleh KPK yakni Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan bahwa hal-hal yang ditanyakan mengenai apakah mengenal 38 orang yang sudah menjadi tersangka.

“Ditanya cuma kenal enggak sama ini, kenal enggak sama ini, itu saja pertanyaannya. Kenal sama yang 38 itu ditanyalah. Ada yang kenal, ada yang enggak kenal,” paparnya.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya kasus suap yang menyerat para anggota DPRD Sumut ini. Sebab, dia baru satu tahun ini menjabat sebagai ketua DPRD. “Ketua DPRD kan baru satu tahun ini saya. Itu kan kejadiannya 2012 sampai 2000 sekian. Sudah lama itu,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012–2013 oleh mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Adapun ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Kemudian ada Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait