Kasus Heli AW-101, PPATK: Ada Dana ke Singapura dan Inggris

Metrobatam, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin turut melaporkan analisis terkait kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU. Kiagus menyebut ada aliran dana hasil korupsi ke dua negara.

Hasil analisis itu disampaikan Kiagus dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (18/4). Kiagus awalnya memaparkan latar belakang kasus itu.

“Nilai pengadaan helikopter berdasarkan kontrak adalah Rp 514 M, tetapi di mark up menjadi Rp 738 M sehingga negara dirugikan Rp 224 M. Tiga anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kiagus.

PPATK telah menyampaikan analisis terkait kasus pengadaan helikopter itu ke KPK serta informasi transaksi keuangan ke Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AU.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil analisis transaksi, PPATK menemukan selisih antara dana yang dikeluarkan untuk pembayaran pengadaan helikopter dengan dana yang dibayarkan atau diterima perusahaan penyedia barang dengan nilai lebih dari Rp 150 miliar.

“Terdapat aliran dana oleh perusahaan penyedia barang ke luar negeri dengan nilai terbesar ke Singapura dan Inggris dengan total Rp 340 M yang diduga untuk pembayaran pembelian helikopter,” ujar Kiagus.

“Transaksi ke Singapura ditujukan ke perusahaan terafiliasi dengan perusahaan penyedia barang,” imbuh dia. (mb/detik)

Pos terkait