Kasus Hoaks, Jaksa Putar CCTV Ratna Usai Operasi Plastik

Metrobatam, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video rekaman CCTV saat terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet berada di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu Ratna usai melakukan operasi plastik di RS Bina Estetika.

Saksi dari kepolisian, Niko Purba menyatakan di rekaman CCTV tersebut Ratna mengenakan kerudung biru.

“Itu yang pakai kerudung biru itu tanggal 24 September pukul 21.00 WIB,” kata Niko saat bersaksi di Persidangan lanjutan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Niko melanjutkan rekaman itu pun dia konfirmasi ke petugas keamanan (security) Rumah Sakit Bina Estetika. Dari penglihatannya dan konfirmasi ke security, dia cukup yakin itu adalah Ratna.

Bacaan Lainnya

“Berdasar security dan ciri-ciri itu bu RS (Ratna Sarumpaet),” katanya.

Niko juga membeberkan video rekaman CCTV yang diputar di persidangan itu diambil menggunakan telepon genggam miliknya. Video rekaman itu pun dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

“Karena saya pas ke rumah sakit CCTV itu saya record dengan handphone, lalu saya pindah ke flash disk, lalu saya jadikan itu barang bukti,” katanya.

Selain terkait CCTV saat Ratna berada di RS Bina Estetika, Niko juga mengungkapkan soal transaksi pembayaran operasi plastik. Ia mengungkapkan transaksi untuk operasi itu sebesar Rp90 juta.

Ia pun mengungkapkan transaksi pembayaran itu dilakukan dalam beberapa tahap. Uang tersebut dibagi dalam tiga kali setoran sejumlah Rp25 juta dua kali dan Rp40 juta satu kali. Transaksi itu terungkap saat Niko menemukan struk transaksi.

“Struk debit BCA untuk pembayaran operasi. Pakai BCA dengan 3 kali Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp40 juta. Total Rp90 Juta,” kata Niko.

Seperti diketahui, dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.

Ratna sebelumnya mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian muka. Belakangan terungkap lebam di mukanya akibat operasi plastik, bukan penganiayaan.

Ratna Keberatan

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku keberatan dengan saksi dari unsur kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk saksi polisi kami keberatan, karena pelapor dan penyidik,” ujar salah satu kuasa hukum Ratna Insank Nasruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3).

Menurut tim kuasa hukum, saksi dari unsur kepolisian dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Walhasil, kata dia, kesaksian dari pihak penyidik dan pelapor tersebut berpotensi tidak objektif.

“Menurut hemat kami kesaksian sangat bertentangan dan terjadi conflict of interest dengan kesaksian. Kami nilai kesaksian akan lebih mementingkan pekerjaan, dan akan menjadi subyektifitas,” katanya.

Keberatan kuasa hukum Ratna itu pun ditanggapi JPU. Menurut JPU, penunjukan pihak kepolisian sebagai saksi sudah sesuai aturan.

“Sebagaimana telah disampaikan, bahwa salah satu fungsi kepolisian sebagai penyelidik. Jadi ketika tahu ada hal-hal yang tidak sesuai aturan hukum mereka sesuai dengan aturan. Jadi mereka juga mengetahui tindak pidana dan melapor,” ujar JPU.

Hal itu diamini Majelis Hakim. Hakim menilai saksi mengetahui tindak pidana yang dilakukan Ratna. Saksi dari unsur kepolisian itu pun akan diperiksa di bawah sumpah.

Akhirnya, kuasa hukum Ratna pun menyetujui saksi memberikan pernyataan. Hanya saja, ia meminta saksi diperiksa namun tidak di bawah sumpah.

“Mohon izin mereka akan diperiksa tapi tidak di bawah sumpah,” kata kuasa hukum.

Hal itu langsung ditolak majelis hakim. Menurut hakim, saksi yang hadir saat ini tidak bisa dibebaskan, dan akan tetap diperiksa di bawah sumpah sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi sesuai pasal 168 bahwa saksi ini bukan saksi yang dapat mengundurkan diri dan bukan yang dapat kita bebaskan sebagai saksi, dan bukan saksi di bawah umur dan bukan saksi maka saksi akan diperiksa di bawah sumpah. Dan keberatan saudara akan kita catat,” kata majelis hakim.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Kemudian untuk dakwaan kedua untuk Ratna adalah pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait