Kasus Makar, Kapolri: Hukum Tidak Bisa Diintervensi!

Metrobatam, Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan makar.

“Kita kembali ke fakta hukum, tolong jangan dipotong. Kalau fakta hukumnya kuat pasti kita akan ajukan (ke pengadilan). Itu namanya proses hukum. Kalau faktanya tidak kuat kita akan hentikan. Itu aja prinsip kita,” kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).

Oleh karena itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan kepada semua pihak agar jangan melakukan intervensi terhadap Polri.

“Jadi intervensi tidak boleh. Hukum tidak boleh diintervensi. Hukum itu harus melihat fakta hukumnya. Prinsipnya itu, dihentikan kalau enggak kuat, diajukan kalau itu kuat,” tukasnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Polri agar kasus dugaan tindakan makar terhadap Racmawati Soekarnoputri dan tersangka lainnya dihentikan dengan mengeluarkan surat perintah pengehentian penyidikan (SP3).

Sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (pansus) Makar. Ide itu tercetus pascatersangka kasus tindak pidana makar Rachmawati Soerkarnoputri mengadu ke DPR bersama tersangka lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto menjelaskan, pembentukan pansus di DPR tidak menjadi soal bagi Korps Bhayangkara. Lagi pula, Polri dan DPR memiliki wilayah masing-masing dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Proses di lembaga DPR itu juga biarkan berjalan karena itu masalah politik kita tidak mencampurinya. Apa pun yang dihasilkan merupakan wilayah masing-masing,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Rikwanto menegaskan, kendati DPR membentuk pansus, proses hukum terhadap para tersangka makar di Polda Metro Jaya akan tetap terus berjalan.

“Itu (Pansus Makar) masalah yang berbeda jadi di kepolisian itu masalah hukum. Kita sedang dalam proses penyidikan perkaranya. Sudah tiga berkas perkara dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan yang lainnya sedang proses. Ini kita biarkan berjalan sampai diputuskan dari proses hukum itu sendiri hingga putusan pengadilan,” tukasnya.(mb/okezone)

Pos terkait