Kasus Prostitusi Online, Polresta Barelang Tetapkan 4 Orang Tersangka

Metrobatam.com, Batam – Setelah melakukan pengembangan dalam kasus prostitusi online, Satreskrim Polresta Barelang menemukan catatan yang berisikan daftar nama-nama pelanggan yang memakai jasa para Pekerja Seks Komersial (PSK).

 Dari buku catatan tersebut, polisi menemukan beberapa nama pengusaha dan beberapa nama pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kepri.

“Ada beberapa nama pengusaha dan PNS di sana. Tapi nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan. Apakah mereka terkait dengan gratifikasi atau hanya penikmat jasa saja,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Selasa (26/4).

Lebih lanjut Memo menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Batam untuk melakukan pemulangan PSK ke kampung halaman mereka masing-masing.

“Akan kita lakukan koordinasi dengan dinsos untuk dilakukan pemulangan ke kampung halamannya masing-masing,” lanjut Memo.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi hingga saat ini, telah ditetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini.

Dari 4 orang tersebut diantaranya, Aslina (25) sebagai operator call centre, Didin (27) sebagai operator centre, Gunawan (28) sebagai kasir dan Anam sebagai pemilik massage.

“Ada empat orang yang kita tetapkan tersangka, diantaranya satu orang mucikari, kasir, pemilik blog dan operator blog,” pungkas Memo.

Sumber & Foto: Batampos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *