Ke Sidoarjo, Sri Mulyani Bongkar Pabrik Pita Cukai Palsu

Metrobatam, Sidoarjo – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati merilis hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Hasil dari penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka pembuatan pita cukai palsu di sebuah percetakan di Jalan Kebangsren Gg.I, Surabaya

Tersangka tersebut berinisial S, warga Surabaya. Selain mengamankan tersangka, pihak Kantor Bea dan Cukai jJawa Timur I juga mengamankan barang bukti diantaranya tiga unit mesin hands press untuk memasang hologram, 12 rim pita cukai yang diduga palsu tahun 2016, tiga bundel pita cukai palsu tahun 2015, 62 lembar plat printing dan tiga rol foil hologram.

Dalam modus operandi tersangka dengan mencetak lembaran pita cukai menggunakan plat printing yang sudah disiapkan, kemudian hasil cetakan tersebut dipasangi hologram.

“Setelah mendengar informasi dari masyarakat dan hasil analisis petugas DJBC Jatim I berhasil mengamankan salah satu tersangka pembuat pita cukai palsu,” Kata Sri Mulyani pada wartawan saat Konferensi Pres di Kantor DJBC Jatim I di jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (28/10).

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dengan kegiatan tersangka yang memalsukan pita cukai palsu akan dijerat dengan pasal 55 huruf a UU No.11 tahun 1999 diubah dengan UU No.39 tahun 2007..dengan kegiatan mencetak lembaran pita cukai palsu ini negara dirugikan sebesar Rp.4.509.335.719.jelasnya.

Sebelumnya pihak DJBC Jatim I ada tanggaal 23 Juli 2016 juga telah mengamankan empat tersangka jaringan yang sama dari Kecamatan Buduran yakni, H, ER, BK, dan AR dari keempat tersangka telah diamankan 4.000 lembar pita cukai palsu dengan potensi kerugian sebeastar Rp.646.632.000.saat ini masih dalam proses persidangan.

Selain penindakan terhadap pita cukai palsu pihak DJBC Jatim I bekerjasama dengan DJBC Jatim II juga melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, serta mesin pembuat rokok ilegal dalam operasi tersebut dinamakan operasi Halilintar Jatim I berhasil mengamankan 76.320.871 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 47,18 miliar, sementara Jatim II berhasil mengamankan 10.778.605 batang rokok dengan potensi kerugian sebessar Rp 3,12 miliar.

Sementara itu dalam periode tahun 2013 hingga 2015 Bea Cukai berhasil menindak 2.768 kasus dengan jumlah barang bukti 303.716.059. batang rokok dari nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 261,27 miliar. Sementara selama tahun 2016 pihak Bea dan Cukai telah berhasil menindak 1.246 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 147.427.018 batang rokok, nilai cukai Rp 52,18 miliar dan nilai barang sebesar Rp 162,18 miliar. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *