Kecanduan Judi Online, Karyawan Ini Gelapkan Uang Perusahaan

Metrobatam.com, Jember – Saat ini banyak bertebaran situs judi online yang memasang deposit sangat murah, bahkan sangat tidak masuk akal. Jika tak hati-hati, akan terjerumus seperti yang dialami Ferry Ade saputra (28).

Karyawan perusahaan minuman kemasan di Jember, ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Kencong. karena menggelapkan uang perusahaan Rp 7,9 juta. Ferry melakukan penggelapan uang karena kecanduan judi online.

“Pelaku dilaporkan oleh Tutik (41) karena membawa kabur uang perusahaan. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kencong Aiptu Suryono, Selasa (23/1).

Menurut Suryono, warga Kelurahan/Kecamatan Kaliwates selama ini merupakan bawahan Tutik. Dia bertugas mengirim minuman ke para pelanggan ditemani dua rekannya menggunakan mobil. Ferry juga bertugas menerima uang pembayaran dari pelanggan.

Bacaan Lainnya

“Pada tanggal 16 Januari lalu, setelah mengantar barang ke pelanggan dan menerima uang pembayaran Rp 7,963 juta. Tiba di Alun-Alun Kencong, pelaku meminta turun dengan alasan mau ketemu seseorang. Setelah pelaku turun dari mobil, kedua temannya melanjutkan pekerjaan mengantar barang ke pelanggan yang lain,” terang Suryono.

Sejak saat itu Ferry seakan menghilang. Handphone-nya tidak bisa dihubungi. Dia juga tidak pernah kembali ke gudang lagi untuk bekerja dan menyetorkan uang dari pelanggan.

“Setelah dihubungi dan dicari ke rumahnya, pelaku tidak ada. Tutik melaporkan kejadiannya Mapolsek Kencong. Kita tindaklanjuti dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” jelas Suryono.

Suryono mengungkapkan, Ferry diamankan beserta barang bukti 1 buah nota pembayaran dari pelanggan dan 1 buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sedangkan uang senilai Rp 7,963 juta yang digelapkan, sudah habis digunakan untuk bermain judi online.

“Uangnya sudah tidak ada, sudah habis. Kata pelaku untuk main judi online. Dia mengaku selama ini memang hobi judi online, hingga seperti orang kecanduan,” kata Suryono.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 372 sub pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya. (mb/detik)

Pos terkait