Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Batam Berkurang 11 Persen

Kasat Lantas Polresta Barelang I Putu Bayu Pati, SIK., MH

Metrobatam.com, Batam –  Kasat Lantas Polresta Barelang memberikan stetament kepada awak media “tentang keamanan lalu lintas bagi pengendara motor dan mobil harus memakai helm atau sabuk pengaman, Selasa (24/07/2018).Serta kecelakaan Lalu lintas di jalan Jenderal Sudirman untuk Pengendara Sepeda motor atau Mobil Sudah Berkurang 11 Persen.

Kasat Lantas Polresta Barelang I Putu Bayu Pati,S IK., MH mengatakan,” Dalam hal pengedara sepeda motor atau mobil diwajibkan memakai keamanan seperti sepeda motor memakai helm, mobil memakai sabuk pengaman. Sebab sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang ada, dikarenakan tidak memakai peralatan keamanan kendaraan motor atau mobil.

Bahkan sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang ada seperti sepeda motor yang dipakai helm, orang yang membawa sepeda motor ada sekitar dua orang sepeda motor dan satu orangnya tidak memakai helm. Sebab orang membawa sepeda motor tidak memikir, apakah akan terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan.”kata putu.

“Sekitar 2 (dua) bulan ini menurunnya kecelakaan lalu lintas, walaupun dengan menurunnya kecelakaan lalu lintas tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan sepeda motor atau mobil. Supaya tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas dijalan, cukup hanya antisipasi dalam berkendaraan.”ungkap Putu.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap, kepada masyarakat Kota Batam, pakai lah helm bagi pengendara sepeda motor dan mobil memakai sabuk pengaman. Agar bagi pengendara sepeda motor atau mobil memakai kelengkapannya dengan aman dan bawa lah kelengkapan surat-surat izin mengemudi seperti KTP, SIM, STNK. Bila ada razia gabungan di lalu lintas, maka surat-surat izin mengemudi sesuai dengan kendaraan yang ada.,”jelasnya.

“Harapan saya, himbau juga kepada masyarakat Kota Batam, tidak diperbolehkan anak-anak yang masih berseragam sekolah membawa kendaraan sepeda motor atau mobil. Agar generasi muda-mudi Indonesia bisa mematuhi lalu lintas dijalan. Supaya tidak ada lagi kecelakaan lalu lintas di jalan dan untuk diperbolehkan membawa sepeda motor atau mobil diwajibkan umur 17 tahun ke atas dan memiliki berupa SIM,”tutup Kasat Lantas Polresta Barelang. (Toni S)

Pos terkait