Metrobatam, Aceh Utara – Pelaku pembakaran Gedung Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal), di Gampong (Desa) Kecamatan Muara Baru, Kabupaten Aceh Utara, berinisial S mengaku kecewa setelah tidak diperpanjang kontrak kerja di kampus itu. Pihak rektorat menilai, kontrak S tidak dilanjutkan karena pelaku tidak disiplin selama menjalankan tugas.
“Dia (S) bukan dipecat, namun tidak diperpanjang kontrak. Usulan tidak perpanjangan kontrak itu telah dirapatkan oleh tim Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) Unimal. Kesimpulannya, dia tidak disiplin dan resmi tidak diperpanjang kontraknya pada 3 Januari 2017,” kata Kabag Humas Unimal melalui keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jumat (18/8).
Usai melakukan aksi nekatnya dengan membakar gedung biro Unimal, S yang merupakan tenaga honorer itu langsung menyerahkan diri ke Mapolres Lhokseumawe. Dirinya mengaku melakukan aksi tersebut setelah kecewa dengan sikap kampus yang menghentikan kontrak terhadap dirinya.
Pihak rektorat juga menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat S kepada polisi. Mereka mengaku menghormati proses hukum yang ada. “Unimal sepenuhnya menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Lhokseumawe,” tambah Masriadi.
Gedung Rektorat Unimal diketahui terbakar sekitar pukul 07.00 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 10.30 WIB. Sebanyak delapan mobil pemadam kebakaran dikerahkan dari PT Pupuk Iskandar Muda, Perta Arun Gas, Pemerintah Aceh Utara, dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Pihak kampus mengaku, pasca-kebakaran, sistem online terganggu sehingga proses yang menyangkut online terpaksa dilakukan secara manual. Seperti pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) yang mulanya dapat diisi secara online, terpaksa harus diisi manual di masing-masing fakultas. (mb/okezone)