Kecewa Vonis Hakim, 4 Pengeroyok Haringga Ajukan Banding

Metrobatam, Bandung – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memvonis bersalah kepada empat dari lima orang pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla. Korban tewas akibat peristiwa tersebut. Pihak keluarga kecewa dengan vonis hakim tersebut sehingga berniat mengajukan banding.

Keempat lelaki kategori anak bawah umur yang divonis hakim dalam sidang kemarin yaitu SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16). SH divonis hukuman empat tahun bui, AR empat tahun, TD tiga tahun dan AF selama tiga tahun bui. Mereka terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga tewas.

“Melihat putusan tersebut, pelaku anak yang empat orang akan mengajukan banding sesuai keinginan keluarga,” ucap pengacara para terdakwa, Dadang Sukmawijaya, kepada detikcom di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (7/11).

Dia menjelaskan putusan hakim tunggal Suwanto terhadap keempat anak tersebut tanpa mempertimbangkan sistem peradilan anak sesuai Pasal 60 ayat (3) dan (4). Seharusnya, menurut Dadang, hakim memberikan putusan dengan mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.

Bacaan Lainnya

“Akan tetapi, hakim tidak menjadikan pertimbangan itu (laporan penelitian) dalam putusan, sehingga putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan Pasal 60 ayat 3 dan 4. Kalau pasal tersebut tidak dilaksanakan oleh hakim, maka putusan tersebut batal demi hukum sesuai dengan penjelasan di pasal itu,” tutur Dadang.

Selain memvonis keempat anak tersebut, hakim memvonis satu anak lainnya, inisial NSF (16). Kepada NSF, hakim memvonis bebas lantaran tidak terbukti terlibat. Pihak keluarga dan pengacara menerima keputusan hakim. (mb/detik)

Pos terkait