Kejamnya Ridwan Habisi Nyawa Sekeluarga, Sempat Niat Perkosa Korban

Metrobatam, Aceh – Pelaku pembunuhan sadis tiga orang sekeluarga di Kampung Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Ridwan terancam hukuman mati. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan hingga pencurian.

Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat mengeksekusi ketiga korban diperlihatkan polisi kepada wartawan, Selasa (16/1). Di antaranya, balok sepanjang sekitar satu meter dan sebilah pisau. Selain itu, sejumlah barang milik korban berupa handphone dan uang tunai juga dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Ridwan awalnya membunuh Tjisun (45) dengan menggunakan balok. Setelah korban pingsan, pelaku mengambil sebilah pisau dan kemudian membacok korban.

Usai Tjisun terkapar, pelaku berhadapan dengan istrinya yang baru selesai mandi. Tanpa banyak bicara, Ridwan memukul korban dan memotong bajunya. Awalnya, terbersit pikiran Ridwan untuk memperkosa Minarni (40). Namun niat itu urung dia lakukan.

Bacaan Lainnya

“Awalnya pelaku punya niat untuk perkosa korban tapi dia urungkan,” kata Misbahul kepada wartawan.

Setelah membunuh Minarni, Ridwan terkejut mendengar suara anak korban. Seketika, Ridwan menghunuskan pisau ke tubuh Callietos NG. Tubuh anak berusia delapan tahun itu ambruk. Saat ditemukan, kondisi Callietos mengenaskan yaitu kepala terpisah dari badan.

“Pelaku kemudian mencuci pisau dan tangan dan baru melarikan diri setelah mengunci semua pintu. Korban lari dengan motor korban,” jelas Misbahul.

Selain membunuh, pelaku juga mengambil uang milik korban sebesar Rp 14 juta, motor serta tiga unit handphone. Seluruh barang korban sudah disita polisi. Untuk uang sendiri, sebagian sudah dipakai pelaku untuk berbelanja.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan, pencurian dan membunuh anak kecil. Saat beraksi, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh narkoba.

“Ancaman hukumannya itu seumur hidup atau pidana mati,” ungkap Misbahul. (mb/okezone)

Pos terkait