Kejari Batam akan Periksa Kadis DKP Batam, Ini Alasannya

Kasi Pidsus Kejari Batam, M Iqbal

Metrobatam.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam segera memanggil Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, Sulaiman Nababan untuk diperiksa terkait dugaan korupsi lelang pengangkutan sampah tahun 2011-2015.Kasi Pidsus Kejari Batam, M Iqbal menjelaskan pemanggilan Kadis DKP masih sebagai saksi.

“Belum ditetapkan agendanya, tapi yang pasti, Insya Allah dalam waktu dekat kami kita panggil dan lanjutkan pemeriksaan,” kata M Iqbal, Jumat (15/7).

Kata Ikbal, kasus dugaan korupsi DKP sedang dilakukan pengembangan. Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa puluhan supir dan lainnya. Pemeriksaan kembali dilanjutkan usai Ulang Tahun Kejaksaan yang ke-56,ujarnya.

Di tempat terpisah, Kajari Batam, Muhammad Mikroj mengatakan, kasus korupsi tetap dijadikan atensi di Batam secara bertahap. Meski demikian ada yang diprioritaskan dan perlu penyelesaiannya digesa pengungkapannya. Karena SDM di Kejari terbatas. Namun tidak berarti kasus korupsi diabaikan.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya,  pihaknya saat ini tengah fokus terhadap pencegahan korupsi sesuai intruksi Presiden Jokowi dan sudah ada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bermitra. Khususnya dalam proyek-proyek besar Kejari mendampingi agar jangan terjadi korupsi.

“Kalau masih terjadi korupsi lagi akan saya sikat,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Ppidsus Kejari Batam M Iqbal menegaskan, pihaknya tidak melakukan penghentian pengusutan dugaan korupsi di DKP. Justru pihaknya kembali mendapat laporan pengaduan masyarakat maupun LSM, ada dugaan korupsi lainnya.

“Justru kami dapat laporan lagi bahwa ada dugaan korupsi lainnya di dinas itu,” ujarnya.

Namun kendalanya saat ini yang dihadapi, pihak harus menyelesaikan terlebih dahulu kasus korupsi Alkes karena personil terbatas.

“Sebelumnya sudah sempat kami periksa beberapa saksi dari internal DKP dan intinya target kami tetap jalan,” tegasnya .

Sebelumnya Kejari telah memeriksa saksi pelapor, 16 sopir perusahaan pemenang lelang sampah, PT Royal Gensa Asih (RGA). Bahkan saat ini, pemanggilan terhadap saksi lain terus dilakukan.

“Selain saksi, dokumen kontrak lelang dari tahun 2011-2013 sudah kita dapat,” kata Iqbal. Dokumen kontrak lelang pengangkutan sampah tahun 2014 dan 2015, kata Iqbal, sampai saat ini belum diserahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam. Padahal, surat permintaan dokumen kontrak itu telah dikirim sejak jauh-jauh hari.

“Sambil menunggu dokumen, saksi-saksi kita periksa dulu,” ujarnya.

Dugaan korupsi lelang pengangkutan sampah di Kota Batam, bermula adanya laporan sejumlah LSM dan Ormas di Batam. Mereka menuding, proses lelang ada permainan atau adanya dugaan kongkalikong antara pemenang lelang dengan Walikota Batam Ahmad Dahlan yang menjabat saat itu sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kendati pengangkutan sampah telah dilelang, menurut para pelapor fakta di lapangan armada yang mengangkut sampah dan pekerja masih dari DKP Batam. Sehingga, para pelapor menduga proses lelang hanya modus untuk mengeruk APBD Kota Batam.

 

mb//haluankepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *