Kejati DKI Kembalikan Berkas Jennifer Dunn ke Polda

Metrobatam, Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika Jennifer Dunn. Pengembalian berkas tersebut karena dinilai belum lengkap.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, pengembalian berkas dilakukan pada Rabu (31/1). Pengembalian itu dilakukan melalui surat Nomor: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018.

“Kejati mengembalikan berkas perkara atas nama Jennifer Dunn untuk dilengkapi. Berkas itu kami terima pada 23 Januari lalu,” ujarnya kepada CNN Indonesia.com, Selasa (6/2).

Nirwan menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan kelengkapan formil dan materiil. Hal tersebut berkaitan dengan fakta perbuatan yang memenuhi unsur dari pasal yang dikenakan kepada Jennifer.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga berkaitan dengan barang bukti terhadap perkara tersebut. Jennifer dalam perkaranya dijerat dengan Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Harus dilengkapi terkait dengan fakta perbuatan yang memenuhi unsur pidana,” ucapnya.

Jennifer ditangkap polisi beberapa jam menjelang pergantian tahun pada 31 Desember 2017. Ia lalu ditahan pada 6 Januari setelah dilakukan gelar perkara.

Kasus ini bukanlah kali pertama bagi Jennifer. Perempuan kelahiran 1989 itu sudah pernah diamankan polisi untuk kasus sama pada 2005 dan 2009. (mb/detik)

Pos terkait