Kejati Kepri Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bansos TPQ

Foto : Rahmat, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri

Metrobatam.com,Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali menahan tiga tersangka korupsi Bansos Batam tahun 2011 senilai Rp6,4 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jami’ad selaku Ketua Umum Badan Majelis Guru (BMG) di Taman Pendidikan Qur’an (TPQ), kemudian Junaidi selaku Kepala Bagian (Kabag) Kesra Kota Batam, serta Abdul Somat sebagai Kasubbag Bansos pada Bagian Kesra Kota Batam.

Dana Bansos tersebut adalah dana yang diperuntukkan sebagai instentif bagi honor guru mengaji disejumlah Tempat Pendidikan Alqur’an (TPA) di Batam yang dinilai tidak sesuai peruntukannya, sehingga berpotensi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Rahmat, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri mengatakan tersangka akan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungpinang. Sebelum ditahan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka penyidik telah mengajukan beberapa pertanyaan terhadap terkait dana bansos ini. “Kita tadi sudah ajukan sekitar 50 pertanyaan terhadap para tersangka,”Katanya.

Bacaan Lainnya

Nantinya, lanjut Rahmat, pihaknya akan menahan dua tersangka bansos lagi. Namun dia enggan menyebutkan identitas dua tersangka tersebut. “Nanti akan ada tersangka yang kita tahan, liat saja,”katanya.

Selain itu, menurut Rahmat, pihaknya juga telah siap dengan upaya apapun yang akan di lakukan oleh para tersangka.

“Kita lakukan penahan karena kita sudah cukup dengan alat bukti yang ada, kita akan siap dengan apapun yang akan di lakukan tersangka baik itu prapradilan yang akan di akan lakukan tersangka,”tandasnya.(Budi Arifin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *