Kembali Tangkap Jaksa, Ketua KPK “Minta Maaf” ke Jaksa Agung

Metrobatam, Jakarta – ‎Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyampaikan permintaan maaf terkait penetapan tersangka jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal, yang diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Sumber Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

“Saya memang ada komunikasi dengan Ketua KPK, beliau sempat memberi informasi ke saya selesai OTT, permintaan maafnya tanda petik bahwa ada jaksa lagi ditetapkan tersangka,” ujar Prasetyo dalam rapat bersama di ruang rapat Komisi III, Kompleks DPR, Jakarta, Senin (26/9).

Prasetyo mengaku menerima permintaan maaf Agus dan mempersilakan lembaga pemberantasan korupsi itu mengusut tuntas perbuatan menyimpang yang dilakukan Jaksa Farizal.

“Bahwa sejauh KPK memiliki bukti dan fakta yang cukup atas perbuatan menyimpang jaksa itu, tentu semua pihak harus bisa memahami,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Prasetyo sempat meminta izin untuk melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu sebelum KPK memanggil Farizal. Prasetyo pun menginstruksikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Farizal.

“Jadi, tidak benar kalau jaksa tersebut menghilang, tapi dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa,” ujar dia.

Sebelumnya dalam kasus ini, Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang ini diberikan untuk mengatur kasus yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepesi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. Farizal sendiri telah menyandang status tersangka.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *