Kemenaker dan Kemenag Cegah TKI Ilegal Berkedok Umrah

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri

Metrobatam.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Agama mengambil langkah pencegahan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ataupun nonprosedural yang berkedok ibadah umrah dan ziarah.

Kedua kementerian diwakili Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani nota kesepahaman di Ruang Tripartit di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat.

Menaker berharap kerja sama itu bisa menekan angka TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang nonprosedural dan ilegal.

“Nota kesepahaman ini juga menunjukkan negara hadir, pemerintah hadir, memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada para pekerja migran yang sudah berkontribusi besar terhadap ekonomi keluarga dan ekonomi nasional,” ujar Hanif.

Bacaan Lainnya

Pemerintah disebutnya terus memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan buruh migran agar berjalan dengan cepat, mudah, aman dan bermanfaat.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong agar buruh migran prosedural dan imigran dengan membangun kerja sama dengan semua pihak.

“Dengan proses migrasi yang aman, permasalahan PMI dapat ditangani secara lebih mudah karena sesuai prosedur dan lebih mudah untuk menelusurinya,” kata Hanif.

Menag menyatakan nota kesepahaman tersebut memiliki makna strategis dalam menangani sejumlah PMI nonprosedural yang hingga saat ini menjadi persoalan.

“Perjalanan ibadah umrah belakangan ini terbukti menjadi salah satu pintu bagi WNI untuk mencari pekerjaan di Saudi Arabia tanpa melalui prosedur resmi,” kata Menag.

Penandatangan nota kesepahaman disebutnya juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada WNI khususnya mereka yang memperoleh pekerjaan. Selain itu, mereka juga bisa melaksanakan haknya beribadah umrah.

Menag mengaku sering memperoleh informasi terkait jemaah umrah yang berangkat ke tanah suci di mana jumlah rombongan yang berangkat tidak sama dengan jumlah yang pulang ke tanah air yang diduga menjadi buruh migran ilegal.

Selain dengan Kementerian Agama, pada hari yang sama Kementerian Ketenagakerjaan juga menandatangani nota kesepahaman dengan Polri untuk penindakan hukum terkait penempatan buruh migran nonprosedural dan bidang lain di sektor ketenagakerjaan.

 

Antara

Pos terkait