Kemendagri Cap Anies Terapkan Sistem Pencopotan Paksa di DKI

Metrobatam, Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyebut ada proses pe-nonjob-an atau pencopotan jabatan secara paksa dalam perombakan jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Di DKI adalah proses pe-nonjob-an secara paksa tanpa ada argumentasi yang jelas, sesuai dengan pelanggaran PP nomor 53 tahun 2010,” kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Rabu (18/7).

Menurut Sumarsono, dalam proses pergantian jabatan seharusnya ada alasan yang harus disampaikan sehingga pejabat terkait dicopot.

Sumarsono menyampaikan ada sejumlah kriteria atau alasan yang bisa dijadikan dasar dalam mencopot seseorang dari jabatannya. Misalnya pelanggaran disiplin, kinerja yang kurang baik, dan sebagainya.

Bacaan Lainnya

Jika ada dugaan seorang pejabat melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin, pejabat tersebut bisa disidang untuk kemudian diberikan sanski.

Sumarsono lalu mengatakan andai pelanggaran yang dilakukan terhitung berat, maka sanksi yang diterima adalah pemberhentian.

“Jadi kalau berhenti itu sangat berat,” ujar pria yang pernah menjabat Plt Gubernur DKI Jakarta saat Pilgub di provinsi tersebut pada 2017 silam.

Terkait dengan kinerja seorang pejabat, Sumarsono menuturkan biasanya dilihat melalui perhitungan performa serta upaya pencapaian target.

Sumarsono menjelaskan jika kedua hal tersebut tidak dijadikan dipertimbangkan, proses perombakan jabatannya menyalahi aturan.

“Kalau itu tidak dilakukan ya pasti KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara] akan turun,” ucap Sumarsono.

Ia pun menambahkan alasan pencopotan seorang pejabat dari jabatannya juga harus disampaikan kepada yang bersangkutan. Selain itu, kata Sumarsono dalam melakukan perombakan jabatan, pejabat yang dicopot dari jabatan juga harus mendapatkan kejelasan soal posisinya yang baru.

Jika tidak, lanjutnya, maka pejabat tersebut secara tidak langsung menjadi tanpa tugas alias nonjob.

Nantinya, hasil penyelidikan KASN tersebut bisa diperkuat Kemendagri sehingga rekomendasi dari hasil penyelidikan komisi tersebut bisa segera dilaksanakan oleh Anies. Sumarsono pun menyebut rekomendasi yang dikeluarkan KASN wajib dijalankan Anies.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 120 ayat 5 undang-undang tersebut dikatakan hasil rekomendasi KASN bersifat mengikat.

“Di undang-undang itu jelas bahwa kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi KASN, jika tidak kan berarti pelanggaran,” kata Sumarsono.

Tidak Diberitahu Dicopot

Sebelumnya, Ketua KASN Sofian Effendi menganggap pelantikan sejumlah pejabat baru di lingkungan Pemprov DKI tidak sah.

Pihaknya saat ini tengah menyelidiki proses pergantian Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD), dan empat wali kota yang dilakukan Anies. Diketahui, Anies mengganti lima wali kota dan satu bupati di DKI Jakarta.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus) Mangara Pardede mengaku diberitahu soal pencopotannya lewat telepon Anies Baswedan dan belum menerima SK.

Seorang mantan kepala dinas menceritakan kisah pencopotannya oleh Anies. Ia mengaku tak diberi tahu sama sekali oleh Anies maupun jajarannya jika bakal diganti. Bahkan ia masih melaksanakan hajatan besar DKI Jakarta di hari-hari terakhir sebelum pencopotan.

Sang mantan kepala dinas itu mengaku hanya mendapat undangan untuk mendengarkan arahan Anies di Balai Kota pada 12 Juli pukul 12.00 WIB. Pada saat yang bersamaan ternyata ada pelantikan sejumlah wali kota dan kepala dinas.

Ketika hendak masuk itulah dia mengaku disetop dan diberitahu pengarahan untuk para pejabat yang dicopot ditunda sehari setelahnya.

“Saya enggak boleh masuk. ‘Loh, memang saya dicopot?’ Saya tanya begitu,” ucap mantan kepala dinas yang enggan disebut namanya saat dihubungi, Selasa (17/7).

Kepalang tanggung, sang kepala dinas itu tidak punya pilihan lain. Ia akhirnya tetap mengunjungi Balai Agung di Balai Kota Jakarta untuk menyaksikan pelantikan sejumlah pejabat DKI. Dia lalu baru tahu dan yakin dicopot setelah dihubungi sekretaris dinas yang didapuk Anies menjadi pelaksana tugas.

“Loh saya enggak tahu mau dicopot, kok kamu ditunjuk sebagai PLT,” imbuhnya mengulang pertanyaannya kepada sang sekretaris dinas.

Cerita lain diungkap Kepala Satpol PP DKI jakarta Yani Wahyu Purwoko yang jabatannya telah akan diseleksi terbuka alias dilelang. Yani mengatakan saat ini ia masih menjabat Kepala Satpol PP. Sementara salah satu syarat pelelangan jabatan, menurutnya, posisi tersebut harus kosong.

“Ya, bagaimana dilelang, wong saya saja belum dua tahun. Saya kan masih setahun masih menjabat, orangnya ada. Kok dilelang? Saya masih ada kok dilelang?” ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/7).

Panggil Anies

Menanggapi kisruh pencopotan pejabat ini, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan anggota dewan tak menutup kemungkinan akan memanggil Anies. Pemanggilan tersebut, kata Prasetyo akan dilakukan jika Komisi ASN membutuhkan koordinasi dengan DPRD untuk membahas perombakan itu.

“Kalau Komisi ASN perlu kordinasi dengan DPRD kita akan laksanakan (pemanggilan),” kata Prasetyo, Senin (16/7).

Sementara itu, Rabu (18/7), Anies meminta KASN tak memanaskan situas akibat perombakan sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Menurut saya yang dingin lah. Teman-teman enggak usah kompor-komporin, KASN juga enggak usah panas-panasin, mau kenceng-kencengan,” kata Anies, di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Menurutnya, perombakan jabatan tersebut dilakukan guna melakukan penyegaran organisasi.

Kendati demikian, Anies mengakui seharusnya proses rotasi itu dilakukan berbarengan dengan proses lelang jabatan terbuka.

Lebih dari itu, Anies menganggap ‘drama’ yang terjadi saat ini justru bisa membantu dirinya dalam melakukan penilaian terhadap para stafnya.

“Dalam melakukan assessment atas karakter-karakter staf kita, mana yang tabah, mana yang tenang, mana yang siap selalu bekerja,” ujarnya soal keputusannya merombak dan melakukan lelang atas sejumlah jabatan. (mb/detik/cnn indonesia)

Pos terkait