Kemendagri Nilai Ahmadiyah Bukan Penghayat Kepercayaan

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah Indonesia tidak mengakui Ahmadiyah sebagai organisasi penghayat kepercayaan. Sikap itu membuat pengikut Ahmadiyah tak bisa mendapat keterangan baru di kolom agama di e-KTP mereka sebagaimana putusan Mahkamah Konstisusi.

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Ahmadiyah juga tidak tercatat sebagai agama yang diakui pemerintah. Penjelasan itu diberikan menjawab pertanyaan status e-KTP pengikut Ahmadiyah pasca MK lewat putusannya mengizinkan penghayat kepercayaan menulis keyakinannya di kolom agama.

“Yang namanya Ahmadiyah ini belum masuk sebagai penghayat kepercayaan. Ahmadiyah itu bukan bagian dari penghayat kepercayaan,” kata Zudan kepada wartawan, Minggu (12/11).

Pemerintah hampir dipastikan tidak menuliskan nama atau jenis kepercayaan di kolom agama e-KTP. Penulisan akan hanya mencantumkan ‘penghayat kepercayaan’ tanpa embel-embel nama aliran atau jenisnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, penghayat kepercayaan harus memiliki organisasi sebelum bisa memiliki keterangan baru dalam kolom agama e-KTP. Keberadaan organisasi diperlukan untuk memperjelas pembinaan mereka.

“Agar perlu didefinisikan pemuka agama, sehingga pembinaan bisa lebih jelas lewat organisasi. Ini untuk pelayanan publik lebih bagus kemudian pembinaan bisa dilakukan secara lebih baik,” tuturnya.

Zudan mengklaim saat ini ada 187 organisasi penghayat kepercayaan di 13 provinsi. Dari jumlah itu, 160 organisasi aktif dan 27 tidak aktif.

Adapun penulisan kolom agama untuk penghayat kepercayaan baru dapat dilakukan setelah Dirjen Dukcapil memperbarui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), e-KTP, dan Kartu Keluarga.

Menurut Zudan, perbaikan ditargetkan selesai Desember 2017. Setelah itu, penghayat kepercayaan bisa menulis keyakinan mereka di kolom agama.

“Nanti mengisi formulir pernyataan yang sedang kita siapkan agar sama seluruh Indonesia,” tuturnya.

Pencantuman aliran kepercayaan di e-KTP harus dilakukan setelah MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan uji materi sejumlah penganut kepercayaan.

Para penganut kepercayaan itu menggugat Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Mereka menggugat pasal tersebut karena mempermasalahkan aturan pengosongan kolom agama di e-KTP bagi pemeluk aliran kepercayaan. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait