Kementerian Kominfo Ajukan 3 Aplikasi Gay ke Google untuk Diblokir

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengajukan tiga aplikasi gay kepada Google untuk diblokir. Tiga aplikasi itu sebelumnya bisa diunduh di Google Play Store sehingga untuk membloknya harus melalui persetujuan perusahaan mesin pencari tersebut.

“Kita sudah komunikasi dengan pihak Google, kan terkait juga dengan regulasi yang ada. Dan kita sudah lengkapi. Nanti kita akan menunggu jawaban dari google,” kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo Noor Iza ketika dikonfirmasi Okezone, Senin (26/9).

Adapun ketiga aplikasi gay tersebut adalah Grindr, Blued, Boy Haoy yang bisa diunduh di Google Play Store.

“Iya kan (aplikasi) di Google Play. Nah itu yang bisa membatasi atau tidaknya kan Google itu. Kemarin kita ajukan tiga dulu. Lainnya masih belum. Ada Grindr, Blued, dan Boy Haoy,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menemukan 18 aplikasi gay yang diduga disalahgunakan untuk prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umum.

Temuan 18 aplikasi ini didapat dari iPad tersangka prostitusi anak berinisial AR yang ditangkap bersama tujuh anak di bawah umur di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat 30 Agustus 2016 lalu. Anak-anak tersebut hendak dijual AR untuk berkencan dengan kaum homoseksual alias gay. (mb/okezone)
(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *