Kemlu soal Rizieq: Hanya Negara yang Bisa Bersengketa ke PBB

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI tak berbicara banyak menanggapi pernyataan tim kuasa hukum tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab, yang berencana membawa isu kriminalisasi ulama dan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menjerat imam besar FPI itu ke ranah internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan hanya negara yang bisa mengajukan sengketa atau mengangkat isu ke ranah internasional seperti forum PBB atau Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sekali pun.

[Mengangkat] isu di PBB itu kan ada mekanisme sendiri. Dari segi substansi dan prosedural itu ada caranya sendiri. Kami tidak tahu apa yang dimaksud oleh yang bersangkutan sehingga tak bisa berkomentar secara detail tentang ini,” kata Arrmanatha di Gedung Kemlu, Jakarta, Kamis (18/5).

Kami tidak tahu substansi yang dilaporkan pihak yang bersangkutan ini seperti apa. Biasanya mengangkat isu ke PBB itu dalam konteks [sengketa] antar negara. Hanya negara yang bisa angkat isu ini di tingkat seperti ini,” ucapnya menambahkan.

Bacaan Lainnya

Tanggapan ini dilontarkan Arrmanatha menyusul pernyataan Ketua Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera yang mengatakan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke PBB.

Kapitra bahkan mengatakan Rizieq sudah bertemu salah satu perwakilan PBB saat berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dia beralasan kasus yang menimpa Rizieq telah menyorot perhatian internasional hingga pentolan FPI itu sempat ditawarkan datang ke markas PBB di Jenewa, Swiss, untuk merepresentasikan kasus yang menimpanya tersebut.

“Malahan ada pengacara internasional menawarkan diri untuk membawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda,” ujar Kapitra di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun, keinginan tim advokasi Rizieq ini nampaknya mustahil, sebab dalam situs resmi Mahkamah Internasional tertulis, hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu sengketa di lembaga peradilan dunia tersebut.

Hanya negara anggota PBB dan negara lain yang menjadi anggota Statuta Mahkamah Internasional—dan yang menerima yurisdiksinya di bawah syarat tertentu—bisa mengajukan sengketa ke pengadilan tersebut.

Kepolisian saat ini masih terus menyelidiki kasus dugaan percakapan mesum yang melibatkan Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein.

Polda Metro Jaya sudah mengirimkan dua kali surat panggilan kepada Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi, namun tokoh FPI itu tak kunjung datang memenuhi panggilan polisi.

Bahkan, seakan lari dari kewajiban hukum, sejak akhir April lalu Rizieq masih berada di Arab Saudi dengan alasan umroh dan menghindari kegaduhan menjelang bulan Ramadan.

Polri mengimbau Rizieq segera pulang ke tanah air untuk memberikan kesaksian dan mengklarifikasi seluruh dugaan yang menyeret namanya tersebut.(mb/cnn indonesia)

Pos terkait