Kerja Pansus Angket KPK Selesai, Ini Empat Rekomendasinya

Metrobatam, Jakarta – Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR resmi mengakhiri masa kerjanya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPK dalam empat aspek utama. KPK pun disebut harus menindaklanjutinya.

“Tugas Panitia Angket DPR RI tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan selesai,” ujar Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).

Dia menyampaikan, rekomendasi terhadap KPK dikelompokkan ke dalam empat aspek. Yakni, aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek tata kelola anggaran, dan aspek Sumber Daya Manusia (SDM).

Dalam aspek kelembagaan, KPK, pertama, diminta menyempurnakan strukur organisasi agar mencerminkan tugas dan kewenangannya sesuai UU KPK yang meliputi koordinasi, supervisi, penindakan, pencegahan, dan monitoring.

Bacaan Lainnya

Kedua, KPK diminta untuk meningkatkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum serta lembaga lain seperti BPK, LPSK, PPATK, Komnas HAM, dan pihak perbankan, agar pemberantasan korupsi berjalan lebih optimal.

Ketiga, KPK disarankan membentuk lembaga pengawas independen dengan anggota yang berasal dari unsur internal dan eksternal KPK yang merupakan tokoh-tokoh yang berintegritas. Hal itu dilakukan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK.

Dalam aspek kewenangan, Agun melanjutkan, pihaknya merekomendasikan, pertama, KPK agar berkoordinasi serta melakukan supervisi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. “Sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” ujar dia, yang merupakan politikus Partai Golkar.

Kedua, KPK diminta untuk memperhatikan prinsip HAM dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta mengacu peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU tentang HAM.

Ketiga, KPK didorong untuk dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara.

Dalam aspek anggaran, Agun menyebut bahwa Pansus Angket merekomendasikan, pertama, agar KPK meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.

Kedua, DPR mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

“Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang,” imbuh dia.

Terakhir, dalam aspek tata kelola SDM, Agun menyebut Pansus Angket merekomendasikan KPK untuk, pertama, memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.

Kedua, semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Menurut Agun, yang juga merupakan saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP, KPK wajib menindaklanjuti rekomendasi itu.

“(KPK harus) menindaklanjuti temuan Pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI,” paparnya.

Sebab, akunya, Hak Angket terhadap KPK merupakan hak konstitusi DPR yang diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945, serta pasal 79 jo. Pansus angket juga diatur dalam pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan pasal 164 tentang Tatib DPR.

“KPK secara jelas merupakan subjek dan objek dari pelaksanaan Pansus Angket,” tandas dia.

Dalam suratnya kepada Pansus Hak Angket, KPK mengaku menghormati kedudukan DPR sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan dan juga putusan Mahkamah Kontisusi yang menyatakan KPK sebagai objek pengawasan Pansus.

“Meskipun demikian, KPK tidak sepenuhnya setuju dengan laporan panitia angket. Kami sependapat beberapa di antaranya. Ke depan kami akan laksanakan,” tulis surat KPK itu, sebagaimana dibacakan Agun.

KPK Klaim Tak Pernah Langgar Aturan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang merespons rekomendasi Pansus Hak Angket DPR dengan mengklaim bahwa lembaganya tidak pernah melanggar aturan selama menjalankan tugas dan kewenangan.

Saut mengklaim KPK senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai aturan, termasuk yang terkait dengan rekomendasi Pansus Angket tersebut.

“Jadi tidak ada undang-undang yang dilanggar, sebab ketika itu dilakukan akan ada saja upaya hukum yang bisa dilakukan,” kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (14/2).

Rekomendasi Pansus Angket KPK yang telah dibacakan antara lain berkaitan dengan perbaikan kinerja KPK dalam aspek kelembagaan, kewenangan, pengelolaan SDM dan keuangan.

Saut melanjutkan, yang dibutuhkan KPK saat ini adalah penambahan sumber daya manusia (SDM) untuk memaksimalkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. “Beri KPK banyak resources maka rekomendasi itu akan lebih sederhana,” ujarnya.

Sedangkan untuk rekomendasi lain seperti kerja sama antarlembaga, Saut mengatakan KPK sejauh ini selalu bekerjasama dengan instansi terkait, salah satunya BPK.

Ia juga mengklaim KPK aktif melakukan sosialisasi pencegahan korupsi. Adapun soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang juga disorot Pansus, Saut menyebut faktor penilaian itu banyak dipengaruhi dari luar KPK.

Faktor-faktor yang dilihat dalam penilaian IPK di antaranya soal kinerja pengadilan, PNS, Polri, TNI, hakim, jaksa, swasta, kepatuhan pajak, penerimaan cukai, kondisi politik, DPR ataupun DPRD, kepemimpinan nasional maupun daerah.

“Nah, kalau itu dibebankan ke KPK tentu jauh panggang dari api,” kata Saut.

Lebih lanjut, Saut menyatakan bahwa rekomendasi Pansus Angket bukan sesuatu yang baru.

Rekomendasi itu sudah sering dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi III. Meski demikian, lembaga antirasuah tetap menghormati fungsi pengawasan DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

“Walau yang direkomendasikan itu bukan sesuatu baru dan telah sering dibahas di Komisi III,” kata Saut. (mb/detik)

Pos terkait