Ketua DPRD Kepri Minta Pengusaha Hiburan Taati Ketentuan

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan kalangan pengusaha tempat hiburan menaati peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, ketentuan jadwal operasional tempat hiburan seperti tempat karaoke, diskotek, warnet, panti pijat disepakati Forum Komunikasi Pimpinan Daerah tingkat kabupaten dan kota, dan diputuskan oleh pemerintah setempat.

“Jadwal operasional tempat hiburan diatur agar umat Islam tidak terganggu dalam melaksanakan ibadah,” ujarnya.

Jumaga juga mengimbau seluruh warga yang tidak menjalani ibadah puasa, menghormati umat Islam yang sedang beribadah.

Bacaan Lainnya

“Saling menghormati, menjaga kerukunan umat beragama merupakan sikap terpuji, yang harus dilestarikan,” ucapnya.

Menurut dia, puasa merupakan momentum meningkatkan tali silaturahim antarwarga, antaraparatur sipil negara di pemerintahan dan antara warga dengan pemerintah. Kebersamaan akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

“Pembangunan tidak dapat dilaksanakan tanpa dukungan pemerintah, karena itu puasa menjadi momentum penting dalam memupuk kebersamaan dan kepercayaan,” katanya.

Dia juga mengingatkan ASN untuk tetap bekerja maksimal selama bulan puasa. Pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan secara maksimal.

“Tidak boleh malas, harus tetap semangat memberi pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya. (mb/antara)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *