Ketua MPR dan DPR Kompak Serahkan Kasus Century ke KPK

Metrobatam, Jakarta – Ketua MPR, Zulkifli Hasan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kelanjutan kasus Bank Century.

Zulkifli menilai KPK merupakan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan dan mendapatkan mandat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Kita serahkan kepada KPK aja lah itu, ini biarlah bagian dari KPK untuk melakukan tindak lanjut itu,” kata dia di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Pria yang akrab disapa Zulhas itu mengaku kaget dan menyatakan keprihatinannya atas putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang kembali membuka kasus Bank Century yang dinilai merugikan negara sebesar Rp7 triliun itu.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Zulhas mengetahui bahwa kasus yang diduga melibatkan mantan wakil presiden Boediono tersebut sempat ditutup. “Kan waktu itu saya jadi menteri, wapresnya pak Budiono, saya kira udah selesai waktu itu. Ternyata muncul lagi, tentu prihatin” kata dia.

Senada dengan Zulhas, Ketua DPR Bambang Soesatyo sepakat bahwa putusan PN Jakarta Selatan tersebut harus diserahkan ke KPK sebagai lembaga yang berwenang menindaklanjuti kasus itu sesuai perundang-undangan.

“Poin saya adalah menjaga suasana kondusif di DPR, bahwa kita serahkan sepenuhnya pada KPK untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan itu,” kata Bambang.

Bambang juga meminta kepada pihak pengadilan dan KPK agar tak menyelesaikan kasus ini dengan kegaduhan. Hal itu dimaksudkan agar agenda tahun politik di Pilkada 2018 dan Pilpres 2019 tak terganggu dengan polemik tersebut.

Berkaitan dengan Kepentingan Pemilu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berharap agar keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Selatan soal skandal Bank Century dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa melihat siapa yang terlibat dalam kasus itu.

Namun Hasto mengingatkan agar proses hukum tidak dibawa masuk ke dalam ranah politik. “Keputusan pengadilan yang harus kita hormati, bukan suatu keputusan politik. Kami nggak masuk ke ranah politik, proses hukumnya harus ditegakkan atas dasar bukti-bukti material, fakta-fakta persidangan,” kata Hasto di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (11/4).

Kendati demikian, Hasto mengakui jika dirunut dari fase awal, kasus skandal Bank Century ini berkaitan dengan kepentingan.

“Kasus Century itu memang mendapatkan perhatian publik yang sangat luas sebagai bagian dari upaya yang langsung atau tidak langsung terkait dengan kepentingan pemilu saat itu,” kata Hasto tanpa menegaskan tahun pemilu yang ia maksud.

Lebih lanjut, Hasto pun menegaskan PDIP tidak akan melakukan intervensi dalam pengusutan kasus centrury tersebut. “Kita tidak melakukan intervensi apalagi ini keputusan pengadilan,” ujar Hasto. (mb/cnn indonesia/detik)

Pos terkait