Ketua Pansus Angket KPK Diperiksa Jadi Saksi Setya Novanto

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR Agun Gunandjar Sudarsa terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Agun diperiksa sebagai saksi Ketua DPR Setya Novanto.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).

Agun sudah pernah diperiksa penyidik KPK beberapa kali, baik untuk tersangka Irman dan Sugiharto maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu juga disebut menerima uang korupsi e-KTP.

Agun selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir, disebut menerima uang US$1 juta. Namun hal tersebut telah dia bantah saat bersaksi di sidang terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Bacaan Lainnya

Selain memeriksa saksi untuk Setnov selaku tersangka kasus korupsi e-KTP, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, yang juga tersangka e-KTP.

Saksi untuk Markus di antaranya, VP Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini.

Kemudian Direktur Utama PT Multisoft Jaya Technologies Willy Nusantara Sajoan, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI Yuniarto dan Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Effendi.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari),” ujar Febri.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK sejauh ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Setnov sendiri merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Selang seminggu penetapan Setnov, KPK kemudian menjerat koleganya Markus Nari.

Pria yang sempat tersandung kasus ‘Papah Minta Saham’ itu diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan e-KTP tersebut.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini. Setnov dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait