Ketua Pengadilan Tembilahan Dicopot Karena Minta THR, Ini Isi Suratnya

Metrobatam.com, Tembilahan – Mahkamah Agung (MA) ternyata terus memantau peradilan yang nakal, khususnya jelang lebaran.
Hasilnya, lembaga itu menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windiolelono. Dia dicopot darijabatannya dan mutasi menjadi hakim non palu.

Berikut Isi Surat Permintaan THR ke Pengusaha yang berujung pencopotan Ketua PN Tembilahan dan wakilnya:

Bahwa sehubungan dengan dekatnya hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, kami selaku pimpinan akan mengadakan pemberian bingkisan dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Karyawan/Karyawati Pengadilan Negeri Tembilahan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mengharapkan bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara Pimpinan Perusahaan demi terlaksananya kegiatan dimaksud, mengingat kegiatan tersebut akan terlaksana dengan baik serta sukses apabila adanya bantuan dan partisipasi dari Bapak/Ibu/Saudara.

Bacaan Lainnya

Demikian untuk dapat dipertimbangkan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat ini diteken dan distempel basah oleh Ketua PN Tembilahan Y Erstanto Windioleleno, SH, MH. Di bawah tanda tangan lengkap dengan nomor induk pegawai (NIP) 19731022 199903 1004.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa PN Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau menyebarkan surat kepada para pengusaha setempat yang berisikan permintaan bantuan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pengawai PN.

Surat itu dilengkapi kop resmi PN. Surat tersebut ditandatangi Y Erstanto sebagai ketua PN. Surat itu tersebar ke masyarakat.
Mendengar kabar itu, MA pun langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari surat itu. Ternyata betul, Ketua PN Tembilahan meminta bantuan THR kepada pengusaha melalui surat resmi. “Kami sudah mengadakan rapat untuk membahas masalah itu” terang Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi, Selasa (28/6/2016).

Suhadi mengatakan, rapat itu memutuskan untuk memberikan sanksi bagi Erstanto yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

Sebelumnya, pihak pengadilan tinggi juga sudah melakukan pemeriksanaan terhadap yang bersangkutan. Menurut dia, Erstanto mengakui perbuatannya itu. Dia yang memerintah menyebarkan surat permintaan THR kepada para pengusaha. “Jelas dia melanggar aturan disiplin,” paparnya.

Suhadi mengatakan, Erstanto dijatuhi sanksi disiplin berat. Yaitu, menjadi hakim non palu di PT Ambon selama setahun.

Dia menjadi hakim yang tidak bisa menyidangkan perkara. Itu sebagai bentuk hukuman bagi pegawai yang melanggar disiplin pegawai. Sanksi itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Selain itu, Erstanto juga tidak mendapatkan tunjangan sebagai hakim selama menjalani hukuman disiplin. Menurut Suhadi, sanksi itu merupakan bentuk ketegasan MA kepada pegawai yang melanggar aturan.

Dia berharap, hukuman itu menjadi pelajaran bagi pegawai lain, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi. Tidak ada lagi PN yang meminta-minta THR kepada pengusaha, karena itu perbuatan tercela dan merendahkan martabat pengadilan. “Wibawa pengadilan harus dijaga,” paparnya.

Selama ini, tutur dia, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada hakim dan semua pegawai pengadilan. Kedepannya, pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan, sehingga tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran seperti itu.

Tak hanya Erstanto, wakilnya Mohamad Indarto juga dicopot.

“Menjadi hakim non palu di Pengadilan Tinggi Kendari,” seperti ditulis di website MA.
Sebagai penggantinya, Ketua PN Tembilahan dijabat oleh Arie Satio Rantjoko, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Siak.

Sedangkan Wakil Ketua PN Tembilahan dijabat oleh Ridwan Sundariawan yang sebelumnya adalah hakim PN Kabupaten Kediri.(MB/JPG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *