Ketum PA 212 Sebut Kasusnya Tak Adil, Polri: Semua Sama di Mata Hukum

Metrobatam, Jakarta – Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif menyebut kasus hukum dugaan pidana Pemilu yang menjeratnya sebagai gambaran ketidakadilan penegak hukum. Polri menepis penilaian Slamet, dengan menegaskan semua warga negara sama di mata hukum.

“Kami menjunjung persamaan, sama di mata hukum. Kami juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Warga negara berhak menyampaikan keberatan-keberatannya. Silakan saja (keberatan), asal tetap pada koridor hukum,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom, Senin (11/2).

Dedi menjelaskan penetapan tersangka terhadap Slamet Ma’arif juga didasarkan kajian Sentra Gakkumdu. “Iya dari gakkumdu,” sambung Dedi.

Proses penyidikan kasus tindak pidana pemilu Slamet Ma’arif baru sampai pada tahap pemanggilan tersangka. Dalam menangani kasus ini, penyidik Polres Surakarta terus berkoodinasi dengan Bawaslu.

Bacaan Lainnya

“Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut. Tentunya Polri tidak bekerja sendiri tapi terus berkoordinasi dengan Bawaslu karena di situ ada Gakkumdu, ada Polri, Kejaksaan dan Bawaslu,” terang dia.

Sementara itu Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan menjadi lokasi pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif. Personel akan dikerahkan untuk pengamanan saat Slamet dilakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan memang ada rencana pemeriksaan tersangka tersebut di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang pada Rabu (13/2). Jika terlaksana maka akan dikerahkan pengamanan.

“Kalau memang benar nanti akan disiapkan pengamanannya,” kata Agus kepada detikcom, Senin (11/2).

Agus menjelaskan, kasus yang menjerat Slamet Ma’arif tetap ditangani oleh Polresta Surakarta, sedangkan Mapolda Jateng hanya ketempatan lokasi karena faktor keamanan.

“Karena alasan keamanan saja pemeriksaan dilakukan di Polda. Proses penyidikan tetap oleh Resta Surakarta,” ujarnya.

Untuk diketahui, Slamet Ma’arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu. Dan kini statusnya sudah tersangka. (mb/detik))

Pos terkait