Ketum PBNU: Hukum Mati Pemerkosa

Metrobatam.co, Pasuruan – Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menanggapi soal kontroversi hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Ia mengaku sangat setuju dengan hukuman kebiri tersebut.

“Setuju banget. Setuju sekali. Kalau saya hukum mati malah. Bukan hanya kebiri,” katanya usai menghadiri Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Gerakan Ayo Mondok di Taman Candrawilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (14/5) dini hari.

Said menjelaskan, hukuman mati atau kebiri bagi pelaku kekerasan seksual merupakan hukuman yang setimpal. Pihaknya juga menganggap hukuman tersebut tidak melanggar hak asasi manusia. Sebab, pelaku kejahatan tersebut sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap korbannya.

“Yang memerkosa itu lebih melanggar HAM. Apalagi memerkosa anak kecil sampai mati. Melanggar HAM. Melanggar segala-galanya,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Said menyebut, hukuman itu juga tidak melanggar norma apa seperti yang ada di dalam ajaran Islam. Dalam Islam, pelaku tindak kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya. “Sudah jelas. Dibunuh, disalib, dipotong dua kaki dan dua tangannya dibuang ke laut,” ujarnya.

Dalam kurun waktu terkahir ini, di Indonesia marak terjadi kasus kejahatan seksual. Tidak jarang korbannya sampai meninggal dunia. Seperti kasus Yn siswa SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang tewas usai digilir sejumlah pemuda.

Tidak hanya itu, di Surabaya juga dijumpai anak dibawah umur yang jadi bancakan seks. Mirisnya, pelakunya juga masih dibawah umur. Di daerah lain juga bayak dijumpai kasus yang sama. Bahkan, ayah kandung dan orang dekat korban menjadi pelakunya.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *