Kivlan Sebut HTI Cuma Jalankan Petunjuk Tuhan dalam Kehidupan

Metrobatam, Jakarta – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen menyindir pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal gerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kivlan menilai, HTI tak berniat mengganti Pancasila dengan khilafah sebagai ideologi Indonesia. Menurutnya, gerakan HTI hanyalah upaya untuk menerapkan petunjuk Allah SWT ke dalam kehidupan.

“Kalau dengan cara pikir HTI, ya cara berpikir untuk menerapkan petunjuk Allah di dalam kehidupan sehari-hari. Tidak perlu takut,” kata Kivlan dalam diskusi ‘Membedah Agenda Politik Komunisme dan Khilafah di Pilpres 2019’ di Jakarta, Sabtu (13/10).

Kivlan lantas membandingkan HTI dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kivlan berpendapat PKI jelas memaksakan ideologinya yakni komunis di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Tanpa memaparkan data, Kivlan menyebut PKI membantai ulama dan santri yang tidak setuju dengan ideologi komunis. “Jadi jangan takut sama HTI, lebih bahaya komunis,” klaim dia.

Pada diskusi yang sama, Ketua Bidang Kajian dan Hubungan Strategis PP GP Ansor Mohammad Nuruzzaman membantah klaim Kivlan.

Penulis buku Catatan Hitam Hizbut Tahrir itu mencontohkan gerakan HT di Timur Tengah. Seperti upaya kudeta militer di Irak, Suriah, dan Yordania. Nuruzzaman mengatakan Hizbut Tahrir berusaha mengganti sistem demokrasi yang mereka anggap thagut alias jalan setan.

“Kami di GP Anshor berpendapat kalau dibiarkan, HTI bisa melakukan kudeta di Indonesia,” tutur dia.

Sebelumnya, pada 2017 lalu, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI.

HTI mengajukan gugatan terhadap Menkumham ke PTUN. Namun pada 7 Mei 2018, PTUN memutus surat yang diterbitkan Menkumham sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Pun, demikian di tingkat banding, permohonan HTI ditolak pengadilan tinggi. Selanjutnya, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ismail menuturkan, pengajuan kasasi ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang menimpa HTI.

“Insyaallah kami akan kasasi,” ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/9). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait