KKP Tangkap 4 Kapal Berbendera Vietnam di Perairan Natuna

Metrobatam, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 02 berhasil menangkap empat kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam.

Di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) empat kapal ilegal itu berhasil ditangkap pada 7 Maret 2017.

“Penangkapan dilakukan saat keempat kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar peraian Natuna, Kepulauan Riau,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, seperti dilansir dari JPNN, Sabtu (11/3).

Adapun empat kapal yang berhasil ditangkap yakni KH 91009 TS, KH 96056 TS, KH 97722 TS, dan KH 95581 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 45 orang berkewarganegaraan Vietnam.

Bacaan Lainnya

“Keempat kapal dan seluruh ABK dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” tutur Eko.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar. (mb/okezone)

Pos terkait