Komisi I DPRD Kepri Tinjau Kesiapan Penyelenggara Pemilu 2019 di KPU Batam

Komisi I DPRD Kepri mendatangi KPU Batam untuk melihat langsung keseiapan penyelenggara pemilu, Rabu (27/2/2019)

Metrobatam.com, Batam – Komisi I DPRD Povinsi Kepulauan Riau yang membidangi hukum dan pemerintahan melaksanakan kunjungan kerja dan peninjauan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Komisi I bermaksud ingin mengetahui secara langsung dari KPU Kota Batam mengenai persiapan proses penyelenggara Pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 mendatang.

“Kami ingin KPU benar-benar mempersiapkan segalanya jelang penyelenggaraan pemilu serentak ini agar nanti dapat berjalan lancar,baik dan tertib,” kata Wakil ketua Komisi I Taba Iskandar, Rabu (27/2).

Dalam kesempatan tersebut Taba Iskandar juga menyampaikan mengenai persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menurutnya sampai saat ini masih ada pemilih yang belum terdata.

Bacaan Lainnya

“Kenapa hal ini bisa terjadi? Apakah ada kelalaian petugas?” Tanya Taba.

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang, memilih merupakan hak seluruh warga negara dan hak itu bisa digunakan dengan syarat memiliki data kependudukan.

“Dengan data kependudukan yang lengkap sesuai aturan, maka orang tersebut memiliki hak untuk memilih dan harus masuk dalam DPT,” ucap Taba.

Selain Taba, sekretaris Komisi I Sukhri Fahrial mengatakan, berkaca dari Pemilu yang lalu masih banyak permasalahan yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

“Terkait dengan hal tersebut kami minta permasalahan yg terjadi pada saat penyelenggaraan Pemilu yang lalu jangan sampai terulang lagi pada Pemilu 17 April nanti,” ucap Sukhri.

Salah satu contohnya dijelaskan Sukhri yakni persoalan yang kerap terjadi pemilih pemula, dimana pemilih pemula yang nanti pada saat 17 April 2019 usianya genap 17 tahun.

“Artinya mereka yang sudah berusia 17 tahun, sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada saat pelaksanaan pemilu nanti,” terang Sukhri.

Melihat pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya jelas Sukhri, pemilih hanya menunjukkan surat kerangan dari RT/ RW saja yang bersangkutan langsung bisa mencoblos.

“Tentunya Surat tersebut harus dilampiri dengan surat-surat pendukung lainnya seperti foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Sudah sejauhmana KPU mengatasi masalah tersebut.” Tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Batam Syahrul Huda mengatakan terkait pemilih pemula, KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Mereka sudah menjemput bola dengan melaksanakan perekaman E-KTP ke sekolah-sekolah, dan data yang kami dapatkan lebih kurang 3.000 orang,” kata Syahrul.

Selanjutnya KPU juga telah melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Kepulauan Riau, dengan harapan agar permaslahan mengenai pemilih pemula tersebut dapat disampaikan ke KPU RI.

Atau Kemendagri sehingga nantinya ada sebuah aturan yang menyatakan bahwa pemilih pemula ini bisa menggunakan hak pilih nya hanya dengan menunjukkan Surat Keterangan dari RT/RW atau dari Kelurahan. (Budi Mb)

Pos terkait