Komisioner KPU Ilham Saputra Langgar Etik Situng Pemilu, No Problem

Metrobatam, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham dinyatakan bersalah dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Ia dijatuhi hukuman berupa teguran.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakan putusan ini,” kata Ketua DKPP Harjono, dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta pada Rabu (9/10).

Dalam poin pertimbangan, DKPP menilai Ilham melanggar etik karena melalaikan tugasnya sebagai Komisioner KPU Bidang Teknis saat itu.

Bacaan Lainnya

DKPP menyadari Situng bukan sumber data utama dalam penetapan hasil Pemilu 2019. Namun pengawasan dan pencegahan kesalahan input Situng menjadi tanggung jawab Ilham.

“Namun menurut DKPO, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang.

Selain Ilham, Komisioner KPU lainnya yang ikut tergugat dinyatakan tidak bersalah dan mendapat pemulihan nama. Mereka adalah Ketua KPU Arief Budiman dan tiga Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Hasyim Asyari.

Dalam gugatan tersebut para komisioner tak hanya dipermasalahkan soal Situng. Ada gugatan soal surat suara tercoblos di Malaysia dan kematian petugas KPPS. Namun DKPP menilai gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

DKPP memerintahkan KPU untuk menegur Ilham sesuai putusan tersebut paling lambat tujuh hari ke depan.

“Memerintahkan kepada KPU RI melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan putusan ini. Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tutur Harjono.

No Problem

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra tak mau ambil pusing terkait putusan DKPP yang menyatakan dirinya melanggar etika dalam pengelolaan Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham mengklaim sudah melakukan perbaikan terhadap beberapa kekurangan Situng sebelum putusan DKPP tersebut.

“No, no problem. Tadi kan udah dijawab, sudah saya bilang, kita sudah lakukan perbaikan,” kata Ilham saat ditemui setelah sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (9/10).

Ilham menjelaskan saat KPU menemukan berbagai salah input, mereka sudah menerapkan sistem pemblokiran kepada beberapa daerah yang melakukan kesalahan input.

KPU juga langsung menelusuri akar masalah. Sehingga Ilham mengklaim permasalahan salah input Situng sudah selesai.

Terkait hukuman berupa teguran, Ilham juga tidak terlalu mempermasalahkan. Ia menilai putusan DKPP ini sebagai bahan evaluasi.

“Cuma peringatan ini, cuma peringatan doang kan, bukan peringatan keras dan tidak ada rekomendasi untuk penggantian (pejabat),” ujar dia.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Komisioner KPU Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham yang saat Pemilu 2019 membawahi Divisi Teknis KPU dinilai bertanggung jawab secara etik terkait kesalahan input data Situng.

“Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu,” kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang.

Dalam lanjutan putusan tersebut, DKPP menyebut KPU punya waktu tujuh hari untuk menjalankan putusan ini. DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan. (mb/detik)

Pos terkait