Kompolnas Minta Penuding Tito Diproses Jika Tak Bisa Buktikan

Metrobatam, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai pihak yang menuding keberadaan aliran dana kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dari seorang pengusaha impor daging, Basuki Hariman, harus membuktikannya.

Sebelumnya, mantan Ketua MPR Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Tito sebagai Kapolri atas dasar tudingan keberadaan aliran dana itu.

“Kompolnas menganggap bahwa tudingan terhadap Kapolri adalah tudingan yang serius dan harus dapat dibuktikan kebenarannya,” ujar Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/10).

“Kepada pihak-pihak yang sudah menyebarkan berita bahwa pribadi Kapolri sudah menerima aliran dana, tetapi ternyata tidak bisa dibuktikan, maka Polri tidak boleh ragu-ragu untuk menegakkan hukum kepada siapa saja yang sudah menyebarkan berita bohong,” cetus dia.

Bacaan Lainnya

Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri mengklaim telah mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya dan Propam Polri terkait kasus yang dituduhkan kepada Tito. Menurut Kompolnas, hasil klarifikasi itu menunjukkan bahwa apa yang dituduhkan Amien tidak terbukti.

Tuduhan itu, kata Bekto, makin tak valid karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan dugaan perusakan buku dalam kasus yang ditudingkan ke Tito itu tidak terbukti. Itu diperkuat dengan pemeriksaan rekaman CCTV di KPK, saksi-saksi, dan pemeriksaan pengawas internal KPK.

“Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penyelidikan tentang tuduhan adanya aliran dana kepada Kapolda Metro Jaya waktu itu kepada pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut, dan semua menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” sambungnya.

Kompolnas juga menyayangkan adanya tudingan pada Kapolri itu apalagi ketika Polda Metro Jaya justru telah bertindak benar dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong tersebut.

“Sangat disayangkan ketika Polda Metro Jaya menerapkan equality before the law, justru ada yang menuding Polri berpihak dan ada pula yang menuntut Kapolri untuk dicopot dengan tudingan bahwa Kapolri melakukan tindakan korupsi dan kasusnya pernah diperiksa KPK,” imbuh Bekto.

Namun demikian, Bekto berharap Polri tetap profesional dan mendiri dalam menyikapi tudingan korupsi itu dan kasus Ratna Sarumpat.

Bagian Drama Hoaks Ratna

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan kabar dugaan aliran dana ke Kapolri Jendral Tito Karnavian merupakan bagian dari drama kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. Dorongan mundur kepada Tito pun dinilai harus melihat perundangan.

“Ya itu kan bukan hal yang kebetulan, tiba-tiba muncul menjelang dan sebaga bagian dari drama Ratna Sarumpaet itu,” kata Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Amin Hasto Kristiyanto, saat ditemui di kediaman Ma’ruf Amin, Menteng, Jakarta, Rabu (10/10).

Diketahui, kasus ini awalnya diungkap oleh jaringan media investigasi Indonesialeaks. Dalam laporannya, mereka mengulas sebuah liputan investigasi tentang buku bersampul merah yang diduga berisi catatan aliran dana pengusaha Basuki Hariman kepada sejumlah pejabat negara.

Indonesialeaks menuliskan dua penyidik KPK asal Polri, Ronald Rolandy dan Harun, yang merobek beberapa lembar dari buku itu karena terdapat nama petinggi Polri sebagai penerima aliran dana.

Ronald dan Harun diketahui telah dipulangkan ke Polri tahun lalu meski tak disebutkan karena perusakan barang bukti.

Seluruh tulisan dan tudingan Indonesialeaks tersebut telah dibantah Mabes Polri.

Terpisah, Juru Bicara TKN Joko Widodo-Maruf Amin, Arsul Sani, meragukan kredibilitas dokumen yang dipublikasikan oleh IndonesiaLeaks itu. Sebab, tidak ada pihak yang mempertanggungjawabkan dokumen tersebut.

Ia justru mendesak KPK melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut agar memiliki kepastian hukum. Sebab, ia khawatir dokumen lain disalahgunakan oleh pihak berkentingan.

“Jadi seyogyanya siapapun paling jauh hanya meminta kepada lembaga penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran dalam dokumen itu,” ujar Arsul.

Desakan Mundur

Arsul juga mempertanyakan dasar desakan dari Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais agar Presiden Joko Widodo mencopot Kapolri Tito Karnavian dari jabatannya karena diduga terlibat dalam skandal ‘Buku Merah’.

Politikus PAN Amien Rais, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Politikus PAN Amien Rais, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

“Kami menyesalkan Pak Amien sebagai seorang guru besar, intelektual, meminta pejabat negara mundur tanpa standar yang jelas,” ujar dia.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan pejabat negara seperti Tito hanya bisa mundur atau dipecat dari jabatannya jika terbukti bersalah di pengadilan.

“Paling cepat kalau sudah jadi tersangka. Lah ini kan baru disebut dalam sebuah dokumen yang kita tidak tahu persis siapa yang membuat dokumen itu,” kata Arsul yang juga Sekjen PPP itu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait