KontraS: Hentikan Intimidasi Terhadap Tempo

Metrobatam, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan aksi massa Front Pembela Islam (FPI) yang mendatangi kantor Tempo untuk memprotes pemuatan karikatur yang dinilai oleh massa FPI telah menghina tokoh FPI Rizieq Shihab.

Tindakan tersebut, menurut Kontras, terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah pada tindakan persekusi.

“Hentikan intimidasi terhadap Tempo,” kata Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam siaran persnya, Sabtu (17/3).

Menurut Yati, dalam aksinya dan selama proses dialog antara Tempo dengan perwakilan massa FPI, Jumat (16/3) terjadi sejumlah tindakan intimidatif berupa pelemparan gelas air mineral, teriakan dan pemaksaan pemberian pernyataan maaf oleh Tempo dan perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli.

Bacaan Lainnya

“Kritik ataupun protes yang FPI sampaikan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai. Jika tidak maka kebebasan pers akan terancam,” kata Yati.

Kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 19 ayat (2) Kovenan hak-hak sipil politik juga menjamin hal serupa.

Yati mengatakan siapapun yang merasa dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan media dapat dibenarkan menyampaikan protesnya sepanjang itu dilakukan dengan cara cara yang sesuai mekanisme hukum bukan dengan cara-cara yang intimidatif dan mengarah pada perkusi.

“Cara tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui dewan pers Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers,” katanya.

Pihak yang berwenang untuk menentukan penilaian adanya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers, sehingga, menurut Yati, tidak boleh ada cara pemaksaan dengan cara-cara di luar hukum kepada Tempo karena hal ini akan mengancam kebebasan pers dan menjadikan massa sebagai hakim jalanan.

KontraS mendesak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan kepada Tempo, bertindak profesional dan independen terhadap tindakan main hakim sendiri dan intimidatif terhadap siapapun.

“Termasuk pengunaan kekuatan massa yang tidak menghormati hukum dalam menyampaikan pendapat atau kritik,” katanya.

Selain itu, KontraS berharap Dewan Pers juga harus memastikan jaminan kebebasan pers terlindungi dengan memberikan penilaian yang objektif dalam kasus ini dan menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang tersedia. Hal itu untuk memastikan ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait