Koopssusgab Bukan Pasukan Permanen, Hanya Dibentuk Sesuai Kebutuhan Tugas

Metrobatam, Jakarta – Pengamat Militer dan Intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, tak perlu ada yang dikhawatirkan dengan rencana dibentuknya kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI oleh pemerintah. Menurutnya, Koopssusgab bukanlah satuan tugas yang bersifat permanen dan hanya hadir saat dibutuhkan.

“Koopssusgab hanya dibentuk sesuai kebutuhan tugas bukan satuan permanen. Tugasnya untuk mencapai misi tertentu dalam jangka waktu tertentu, seperti antiteror,” ujar perempuan yang akrab disapa Nuning ini saat dihubungi Okezone, Senin (21/5).

Nuning menganggap, Koopssusgab sebagai ujung tombak saat pasukan reguler masing-masing angkatan dalam skala perang terbuka. “Setiap pasukan khusus memiliki standar keahlian yang berbeda, sesuai ciri khas dan karakteristik setiap operasi tempur,” jelas Nuning.

Rencana pembentukan Koopsusgab, menurut Nuning sudah tepat karena sesuai dengan amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Selanjutnya, pemerintah tinggal menyiapkan peraturan yang mengatur penugasannya. Hal itu dimaksudkan untuk tercipta kesinergian antara Densus 88 dan TNI. Sehingga, dibutuhkan sebuah Perpres atau Perppu untuk mememetakan tugas Koopssusgab.

Bacaan Lainnya

“Keinginan Presiden (Jokowi) untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah tepat sesuai amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI. Hanya yang perlu diatur sekarang adalah Perpres untuk menugaskan Koopssusgab TNI sebagai salah satu kebijakan Presiden untuk mensinergikan dengan Detasemen 88 Polri,” tegas Nuning.

Diketahui, Koopssusgab sendiri merupakan pasukan gabungan antiteror TNI yang berasal dari Kopassus TNI AD, Denjaka TNI AL, dan Satbravo TNI AU. Pasukan khusus dari tiga matra tersebut diresmikan pada Juni 2015 oleh Moeldoko ketika menjabat sebagai Panglima TNI.

Namun, menurut Moeldoko yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Koopssusgab dibekukan ketika dirinya tidak lagi menjabat sebagai Panglima TNI. (mb/okezone)

Pos terkait