Korban First Travel Minta Pemerintah Bantu Kembalikan Uang Jemaah

Metrobatam, Jakarta – Jemaah korban dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel meminta pemerintah turun tangan membantu pengembalian dana jemaah yang sudah disetorkan. Hingga saat ini, calon jemaah tidak mendapatkan kepastian mengenai uang yang disetorkan.

“Saya mengetuk hati FT (First Travel), Kemenag, OJK, Bareskrim agar membantu pengembalian dana calon jemaah yang tidak mudah mengumpulkan uang untuk ongkos umrah,” kata calon jemaah korban First Travel, Asro K Rokan, Sabtu (19/8).

Selain itu, Asro berharap crisis center yang dibentuk Bareskrim Polri, Kemenag, dan OJK bisa melibatkan PPATK untuk melacak dana calon jemaah.

“Sebab, sulit diterima akal sehat dana dari rekening Andika tersisa di bawah Rp 5 juta. Padahal jika dihitung puluhan ribu calon jemaah dana bisa ratusan miliar,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Kemenag, menurut Asro, harus aktif membantu korban calon jemaah First Travel. Kemenag seharusnya dari awal mengawasi First Travel terkait dengan umrah promo.

“Seharusnya Kemenag sejak awal mengingatkan FT, sehingga puluhan ribu calon jemaah tidak terjebak. Bagi calon jemaah, uang harus kembali. Ketika FT mempromosikan umrah promo Rp 14, 3 juta, sejak beberapa tahun lalu, mengapa Kemenag tidak menanggapi, sehingga memberi kesan ini legal?” sambungnya.

Sulitnya mendapatkan pengembalian dana yang disetorkan dialami Asro dan 12 anggota keluarganya. Pihak Asro sudah mengajukan pengembalian (refund) ongkos umrah sejak 24 Maret 2017 namun hingga kini belum mendapatkan respons dari First Travel,

Asro dan keluarga telah melunasi seluruh ongkos umrah sebesar Rp 186.190.000 pada 14 Juni 2016. Pemberangkatan dijadwalkan pada Desember 2016-Mei 2017.

Pada pertengahan Maret 2017, pihak Asro mendapatkan pemberitahuan mengenai keberangkatan calon jemaah yang diusahakan First Travel dilakukan pada Mei 2017.

“Apabila calon jemaah tidak berkenan, maka FT akan mengembalikan 100% dana yang telah disetor tanpa potongan dan langsung ditransfer ke rekening calon jemaah dalam jangka waktu 30 sampai dengan 90 hari kerja,” kata Asro mengutip surat keterangan First Travel.

Karena surat itu, Asro membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian uang 13 jemaah. Pengajuan pengembalian uang dilakukan Asro dan keluarga dengan menyerahkan kuitansi asli pelunasan pembayaran umrah 13 jemaah dan mengembalikan perlengkapan umrah.

Pada 2 Juli 2017, pihak Asro kembali menanyakan soal proses dari pengembalian uang yang sudah diajukan. Asro mengirimkan surat dan salinan pengembalian serta tanda terima seluruh perlengkapan umrah.

“Namun hingga kini tidak ada jawaban sama sekali,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan penipuan, polisi menetapkan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, sebagai tersangka. Belakangan, adik bos First Travel, Kiki Hasibuan, juga dijadikan tersangka.(mb/detik)

Pos terkait