Korem 033/WP Tanjungpinang Tangkap Dua WN China

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017 pukul 12.00 . Tim Pengendalian Orang Asing (Pora) Korem 033 Wira Pratama Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap dua Tenaga Kerja Asing (TKA) WNA China di Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Jumat.

Adapun identitas WNA asal China tersebut pertama dengan nama Hao Zhang, umur (27) Tahun, nomor  paspor  G55411945, dan nama Lianchang Zhang, umur (61) tahun, nomor paspor  G28964119. Kedua WNA China tersebut gunakan visa kunjungan wisata atau turis

“TKA itu masuk ke Bintan melalui Batam pada Selasa 28 Maret 2017,” kata Kepala Satuan Intelijen Korem 033/WP Tanjungpinang Kolonel Kav Asep Ridwan.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan penangkapan kedua TKA tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka bekerja di dapur arang, tempat percetakan batu bata milik Koperasi Bina Anugrah Mandiri di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan.  TKA tersebut bekerja sebagai tenaga ahli yang dijamin pekerjaannya oleh penjaminnya bernama Hendri, pria asal Batam.

“Dia dipekerjakan oleh penjaminnya. Untuk keterangan dan penanganan selanjutnya diserahkan ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.

Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Arohim Yudi mengatakan berdasarkan paspor keduanya menggunakan visa kunjungan wisata. Pada saat ditangkap, mereka sedang bekerja.

“Dari paspor, keduanya menggunakan visa non rifel. Visa ini biasanya digunakan untuk turis, untuk pemeriksaan lebih lanjut kami akan bawa ke Imigrasi Tanjungpinang untuk penindakan lebih lanjut,” katanya.

Dia menambahkan untuk pasal yang dikenakan kepada kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Untuk penjamin akan dibawa juga untuk penindakan dan proses lebih lanjut,” uangkapnya.

Antara

Toni Simamora

Pos terkait