KPK Bantu Kejati Kepri Kejar Buronan Korupsi Bandara Hang Nadim

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengejar buronan Agus Mulyana yang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Internasional Hang Nadim, Kota Batam. Agus sendiri telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus korupsi tersebut.

Menurut Febri, hal itu merupakan kelanjutan dari kegiatan Unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK di Kepulauan Riau. Lembaga antirasuah sebelumnya juga sudah membantu Polda Kepri dalam penanganan perkara korupsi.

“Salah satu kasus yang telah inkracht namun belum dapat dilakukan eksekusi karena terpidana masuk DPO termasuk yang akan didukung. Korsupdak KPK akan membantu pencarian DPO dalam korupsi pengadaan fasilitas listrik di Bandara Internasional Hang Nadim,” papar Febri di Jakarta, Kamis (5/4).

Terkait Korsupdak dengan Kejati Kepri, Febri menyebut saat ini terdapat 31 perkara tipikor yang secara umum penanganannya berjalan lancar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, jelas Febri, supervisi ini juga merupakan upaya untuk optimalisasi penanganan perkara dalam rangka menjalankan fungsi trigger mechanism. Menurut dia, KPK akan mendukung pencarian keterangan ahli, asset tracing, hingga bantuan pencarian buron (DPO).

“Tadi tim KPK diterima oleh Kepala dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Aspidsus, dan jajaran,” ucap Febri.

Ia melanjutkan, kerja sama yang kuat antara KPK, Polri, dan Kejaksaan akan semakin memperkuat upaya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi, kasus korupsi di daerah saat ini mengalami peningkatan.

“Keterbukaan dan sinergi seperti yang dilakukan di Kepri ini diharapkan dapat menekan perilaku korup di sana. Hal yang sama juga dilakukan di sejumlah daerah lain,” ucap Febri.

Di Kepri sendiri, KPK sebelumnya juga “turun tangan” atau membantu polda setempat dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah perkara penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.

Guna membantu penanganan kasus ini, Tim Korsup Penindakan KPK memfasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu di Polda Kepulauan Riau.

Kasus tersebut menjadi salah satu kasus yang dibahas Tim Korsup Penindakan KPK dan Polda Kepri dalam rapat koordinasi di Mapolda Kepri. Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas sekira 70 kasus korupsi yang ditangani Polda Kepri selama rentang 2010–2018.

Dari jumlah tersebut, Polda Kepri mengungkapkan menghadapi kendala dalam menuntaskan lima kasus, termasuk kasus dugaan korupsi di BPN Batam. (mb/okezone)

Pos terkait