KPK Didesak Awasi Penerbitan IUP terkait Pilkada

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengawasi dugaan maraknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) daerah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Apalagi, di tahun ini terdapat Pilkada serentak yang cukup banyak, yakni mencapai 171 Pilkada.

Pengkampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar mengatakan KPK harus mengawasi penerbitan izin karena dianggap sebagai ‘ladang basah’.

Dia menilai kandidat, terutama petahanan, yang ikut Pilkada diduga akan membutuhkan pendanaan. Karena celahnya cukup lebar, maka potensi penyalahgunaan wewenang kepala daerah pun bisa terjadi.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap ke KPK bahwa mereka memiliki sumber daya cukup agar penerbitan izin IUP jelang Pilkada ini bisa diantisipasi sejak awal,” kata Melky kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/2).

Tak hanya itu, calon kepala daerah juga diduga bisa menjanjikan pengusaha untuk mengaktifkan lagi IUP bermasalah yang sebelumnya diblokir lantaran tak memenuhi syarat Clean and Clear (CnC).

Diketahui, pencabutan IUP yang belum memenuhi syarat CnC ini memang berada di tangan Pemda sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.

CnC sendiri merupakan kewajiban bagi pemegang IUP untuk melaporkan hasil setoran ke negara, dokumen lingkungan, laporan administratif, dan laporan teknis pertambangan.

“Pemblokiran ini ibaratnya hanya bersifat administratif. Tentu saja, nantinya akan ada satu momentum ijon politik jika badan usaha menginginkan blokir IUP ini diselesaikan,” imbuh Melky.

Ia menuturkan Jatam sendiri sebelumnya telah melakukan penelitian terkait korelasi antara Pilkada dan penerbitan izin IUP kala Pilkada tahun 2013 silam. Menurutnya, tren itu memang sudah berlangsung sejak lama.

Melky mencontohkan penerbitan IUP di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yang sempat melonjak menjadi 70 IUP dari sebelumnya hanya tujuh IUP usai Pilkada.

Tak hanya itu, Jatam pun menemukan kondisi serupa di Bengkulu Tengah di periode yang sama. “Karena trennya memang sudah ada sebelumnya, tentu harapannya hanya ada di KPK. Kalau ini diserahkan ke pemerintah, maka pengawasannya kami anggap susah,” pungkas Melky.

Sebelumnya, tim peneliti Auriga Nusantara menunjukkan korelasi antara penerbitan IUP dan Pilkada. Berdasarkan data 2004 hingga 2016, sebanyak 3.481 izin diterbitkan Pemda setahun sebelum Pilkada berlangsung.

Angka ini mengambil porsi 26,6 persen dari total IUP yang diterbitkan sebanyak 13.088 di periode yang sama. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait