KPK: Instruksi Jokowi, RKUHP Disusun atas Masukan Kami

Metrobatam, Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menyampaikan sikap resmi lembaga antikorupsi tersebut terkait pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Agus, keberadaan pasal-pasal itu dapat berisiko buruk terhadap keberlangsungan pemberantasan korupsi.

“Beberapa hal yang kami sampaikan antara lain mengusulkan lebih baik itu (tindak pidana korupsi) di luar KUHP. Kami, saya sampaikan mengenai risiko yang besar dan insentifnya tidak kelihatan untuk pemberantasan korupsi,” kata Agus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7/2018).

Menurut Agus, setelah mendengar penjelasan KPK, Jokowi memberikan instruksi kepada jajaran menterinya. Para menteri yang turut hadir dalam rapat tersebut adalah Menko Polhukam Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

“Bapak Presiden menginstruksikan kepada para menteri deadline-nya tidak ada. Jadi yang tanggal 17 Agustus itu tidak (RKHUP diresmikan),” kata Agus.

Bacaan Lainnya

“Nanti disusun dengan mendapat masukan dari kami dan kemudian sedapat mungkin masukan ditampung, kemudian tidak ada lagi keberatan dari KPK. Intinya begitu. Prinsipnya diundur, tidak ditentukan tanggalnya, kemudian disusun lagi menerima masukan dari KPK,” imbuh Agus.

Selain itu, di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pembahasan bersama Jokowi tidak hanya tentang adanya pasal-pasal tipikor, tapi juga terkait dengan tindak pidana khusus lainnya, yaitu terorisme dan narkoba hingga HAM. “Itu pilihannya banyak tadi kita sampaikan. Bahwa kita berpikir delik korupsi, delik narkoba, teroris, dan HAM mungkin akan lebih bagus di luar KUHP. Kalau sebenarnya itu dikeluarkan dari RKUHP ini bisa cepat segera ini kodifikasinya. Oleh karena itu, tim pemerintah akan mempelajari lagi,” kata Syarif. (mb/detik)

Pos terkait