KPK: Kalau Sudah Tahu Ada Niat Suap, Lalu Dikasih Tahu, Pembodohan Namanya

Metrobatam, Jakarta – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi menganggap mencegah korupsi atau penyuapan yang sudah direncanakan tak termasuk dalam sistem pencegahan KPK.

Hal tersebut menanggapi pernyataan pihak mantan Ketua DPD RI Irman Gusman yang menganggap KPK seharusnya menggagalkan terjadinya suap tersebut.

“Yang namanya pencegahan bukan berarti sudah tahu di sana akan ada penyuapan, terus dikasih tahu. Itu namanya bukan pencegahan. Itu pembodohan namanya,” ujar Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10) malam.

Setiadi mengatakan, upaya pencegahan yang dilakukan KPK melalui seminar, ceramah, sosialisasi, dan kegiatan yang sifatnya ajakan untuk menjauhi korupsi.

Bacaan Lainnya

Bukan dengan memberitahu orang yang sudah berniat korupsi atau menyuap untuk menghentikannya.

(Baca: Pengacara: Seharusnya KPK Cegah Penyuapan kepada Irman Gusman)

Menurut dia, adanya niat saja sudah bisa diartikan adanya percobaan penyuapan.

“Ini kan sudah ada pemberi, pendampimg pemberinya ada, penerima ada, saksinya jg ada, barbuknya ada, komunikasi ada,” kata Setiadi.

“Kalau pencegahan menurut mereka seperti itu, ya silakan aja,” lanjut dia.

Sebelumnya, KPK mengaku memiliki sejumlah bukti berupa komunikasi Irman dengan pihak penyuap, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Menurut pengacara Irman, Maqdir Ismail, semestinya, KPK bisa mencegah terjadinya suap itu.

“Seharusnya mereka cegah dan kasih tahu pak Irman, orang ini berpotensi akan memberikan hadiah atau menyuap,” ujar Maqdir.

Terlebih lagi, KPK melakukan pengintaian terlebih dahulu di rumah Irman sebelum melakukan tangkap tangan.

Maqdir menganggap, ada pembiaran dari KPK dengan menunggu sampai Xaveriandy dan Memi datang untuk memberikan uang.

(Baca: Tangkap Irman Tanpa Surat Perintah, Menurut Penyidik KPK Tak Ada Prosedur yang Salah)

KPK menangkap Irman, Xaveriandy, dan Memi di kediaman Irman pada 17 September dini hari.

Dari lokasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 100 juta yang diduga pemberian dari Sutanto kepada Irman.

Uang itu diduga diberikan Xaveriandy dan Memi terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog oleh Irman, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.

Tujuannya, agar Bulog memberikan tambahan jatah distribusi gula untuk Sumatera Barat.(mb/kompas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *