KPK OTT Panitera dan Pengacara Terkait Kasus Saipul Jamil

Metrobatam.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp350 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Ya itu sudah disebutkan (Rp350 juta),” ujar Agus saat dikonfirmasi soal kebenaran jumlah uang yang disita dalam OTT di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/6).

Namun, Agus enggan menjelaskan secara rinci atas kronologi penangkapan yang dilakukan oleh KPK. Ia mengaku, KPK akan menyampaikan keterangan resmi esok. Ia mengklaim, penyidik KPK masih melakukan pengembangan.

Di sisi lain, secara tesirat, Agus membenarkan bahwa operasi tangkap tangan berkaitan dengan kasus pencabulan yang mendera artis dangdut Saipul Jamil. “Mungkin ada kaitannya (kasus pencabulan Saipul),” ujarnya.

Bacaan Lainnya

KPK akhirnya meringkus seorang pengacara dan seorang Panitera yang bertugas di PN Jakut dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB.

Suap yang dilakukan pengacara dilakukan diduga untuk mempengaruhi putusan persidangan yang dijalani Saipul.

“(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam pesan singkat kepada media, Rabu (16/6).

Namun, Saut enggan berkomentar soal perkembangan OTT tersebut. Ia juga belum menanggapi besaran uang suap yang diamankan.

Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni  tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, KPK meringkus seorang pengacara dan seorang Panitera yang bertugas di PN Jakut dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan uang sebanyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempengaruhi putusan persidangan.

(Mb/CNN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *