KPK OTT Panitera Pengganti PN Jaksel, DPR: Sistem Peradilan Harus Revolusi Mental!

Metrobatam, Jakarta – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 21 Agustus 2017. Kali ini, operasi senyap tersebut mengincar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan seorang panitera peng‎ganti hakim PN Jaksel berinisial T, dua orang advokat, serta seorang Office Boy (OB). Diduga, OTT tersebut berkaitan dengan pemulusan penanganan sebuah perkara.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman men‎gatakan, tindak pidana korupsi di lembaga peradilan merupakan hal yang sudah biasa terjadi. Oleh karenanya, Politikus Partai Demokrat tersebut meminta agar ada revolusi mental di lembaga peradilan.

“Terapkan revolusi mental ditubuh lembaga peradilan,” kata Benny s‎aat dikonfirmasi Okezone terkait OTT KPK terhadap oknum panitera pengganti hakim PN Jaksel, Senin (21/8/2017) malam.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, memang tidak ada yang istimewa dalam operasi senyap KPK terhadap oknum panitera pengganti hakim PN Jaksel tersebut. Pasalnya, kejadian tersebut sudah sering terjadi di lembaga peradilan.

“Itu sudah hal biasa, tidak ada yang luar biasa. Korupsi itu sudah membudaya, itu kultur, maka tidak ada yang istimewa yang dilakukan KPK itu,” ujarnya.

Selain mengamankan empat orang, tim tindak KPK juga men‎gamankan uang dugaan suap sebesar Rp300 Juta hasil dari indikasi tindak pidana gratifikasi terkait sebuah penanganan perkara. Bukan hanya itu, sebuah mobil berjenis HR-V yang diduga milik panitera pengganti hakim PN Jaksel berinisial T dan satu ruangan di PN Jaksel juga turut disegel dalam operasi senyap lembaga antirasuah ini.

MA Diminta Berhentikan Panitera PN Jaksel

Komisi Yudisial (KY) merasa merasa prihatin dan sangat menyayangkan, atas kasus tertangkapnya seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial T oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan.

“Di tengah keinginan dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan, kinerja lembaga (pengadilan) kembali tercoreng dan kepercayaan publik akan semakin tegerus, lagi-lagi akibat perbuatan tercela atau tidak patut yang dilakukan segelintir oknum,” demikian siaran pers dari juru bicara KY Farid Wajdi, yang diterima Okezone, Selasa (22/8).

Ia melanjutkan, peristiwa harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas. “Sebab, selain itu merupakan kewajiban , juga pada dasarnya pengawasan publik tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk,” ujarnya.

Oleh karenanya, KY meyakini Mahkamah Agung akan melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang termasuk memberhentikan sementara secepatnya aparat terkait, sekaligus pembenahan internal pengadilan yang lebih intens.

“Lebih khusus lagi pemantapan atau internalisasi kode etik sebagai gaya hidup secara terus menerus di kalangan aparat peradilan,” lanjut Farid.

Dalam operasi itu KPK menyita uang sebesar Rp300 juta, serta menciduk dua orang pengacara dan seorang office boy.

KPK juga mengungkapkan, bahwa pelaku yang terjaring OTT karena terindikasi transaksi ‎penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara kasus perdata di pengadilan tersebut. (mb/okezone)

Pos terkait