KPK Periksa Proses Penganggaran Dana Perimbangan 11 Daerah

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki proses penganggaran dana perimbangan pada 11 daerah. Dari pemeriksaan ini, KPK ingin bisa lebih jauh memahami alur proses persetujuan dana perimbangan yang disalurkan ke daerah.

Hal ini dilakukan menyusul kasus usulan dana perimbangan Keuangan Daerah yang semula akan diajukan pada RAPBN Perubahan 2018 yang kini sedang ditangani KPK.

“Ada sekitar tujuh kepala daerah yang sudah diagendakan pemeriksaan dan juga ada sekitar 4 daerah lain yang pejabatnya atau PNS di sana sudah diperiksa,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/8).

Dari penelusuran itu, KPK ingin mengetahui pihak-pihak mana saja yang dianggap memiliki andil dalam proses persetujuan dana perimbangan. Termasuk di antaranya, peran Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Sejauh mana proses proses tersebut yang melibatkan pihak eksternal. Apakah di tahap awal sudah dilibatkan pihak eksternal dalam hal ini misalnya kepala daerah ataupun dari legislatif atau dari anggota DPR RI,” ungkap dia.

Selanjutnya dari penelitian 11 daerah tersebut, KPK bakal mengklasifikasi aliran dana yang terjadi. Menurut Febri, pihaknya menduga ada sumber lain yang dijadikan ladang suap di proses dana perimbangan.

“Karena kami menduga ada sumber-sumber dana pembelian batangan emas misalnya atau kendaraan atau penerimaan-penerimaan lain yang diduga diterima oleh YP itu tidak berasal dari satu sumber saja,” tutup dia.

Selain Yaya, KPK juga menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan pihak swasta Ahmad Ghiast sebagai tersangka.

Amin diduga menerima uang suap ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang (mb/detik)

Pos terkait