KPK: Putusan MK soal Praperadilan Bantu Pemberantasan Korupsi

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan status tersangka terhadap seseorang bisa kembali dilakukan meski yang bersangkutan menang praperadilan.

Tak hanya itu, MK juga memutuskan bahwa alat bukti yang telah digunakan dalam penyidikan sebelumnya tetap bisa digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya mengapresiasi pertimbangan MK terkait bisa digunakannya kembali alat bukti yang sebelumnya untuk tersangka lain setelah ada perbaikan substansial.

“Jadi saya pikir untuk poin itu, itu dapat membantu kerja-kerja KPK, sisanya kami akan pelajari lebih rinci,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/10).

Bacaan Lainnya

MK mengeluarkan putusan itu setelah menyidangkan uji materi atas Pasal 83 ayat (1) KUHAP yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Candra Kartawiria.

Selain soal bisa digunakannya alat bukti, MK juga menegaskan bahwa penegak hukum bisa kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka yang menang dalam praperadilan. Febri menyebut, penegasan putusan MK itu merupakan hal positif.

“Karena selama ini kan sifatnya formil dan kami yakin, paham meskipun kalah di praperadilan kasus pokoknya tidak akan berhenti. Dan MK menegaskan itu hari ini,” tuturnya.

“Semoga ini jadi pemahaman juga bagi semua pihak. Jangan berpikir bahwa upaya praperadilan itu akan membuat penanganan kasus akan berhenti,” kata Febri menambahkan. (mb/detik)

Pos terkait